Caption; Pemerintah dan DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026 untuk beri kepastian hukum buruh dan investasi.
JAKARTA, fixsnews.co.id – Pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 8 Oktober 2026 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/09/2026).
Afriansyah menjelaskan, percepatan perumusan regulasi ini dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta sinergi lintas sektoral yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Langkah tersebut ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan iklim investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Wamenaker menyampaikan penyelarasan regulasi ini selaras dengan slogan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini, yaitu “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.
Guna mengatasi perdebatan pada sejumlah isu krusial seperti regulasi alih daya (outsourcing), pemerintah terus membuka ruang dialog secara terbuka demi menjaring masukan konstruktif dari kalangan serikat pekerja.
Selain pengawalan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga fokus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang kini menaungi sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Beberapa agenda prioritas lain yang tengah dijajaki antara lain usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi para buruh.
Afriansyah menambahkan, pendekatan dialogis ini berakar dari perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap kelompok pekerja.
“Komitmen tersebut tercermin dari kehadiran Presiden pada Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu, serta pelibatan sejumlah tokoh gerakan buruh di posisi strategis kabinet, lingkaran istana, hingga jajaran Komisaris BUMN,” ujarnya.
Ia menekankan, dengan keberadaan perwakilan buruh dalam pemerintahan, saluran komunikasi diharapkan terbangun efektif melalui forum mediasi bipartit maupun tripartit guna meminimalkan aksi unjuk rasa di jalanan.(Ben)

















