Caption; Menaker Yassierli menegaskan KBJI 2026 resmi menjadi acuan penatakelolaan pasar kerja nasional berstandar internasional dalam peluncuran oleh BPS.
JAKARTA, Fixsnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 menjadi acuan bersama dalam penatakelolaan pasar kerja nasional dan daerah, saat menghadiri peluncuran yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pembaruan dari KBJI 2014 ini disusun mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) sehingga memiliki kesesuaian dan keterbandingan standar secara internasional.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan KBJI 2026 melibatkan masukan intensif dari kementerian dan lembaga teknis guna memastikan klasifikasi merepresentasikan perkembangan pasar kerja Indonesia.
“KBJI ini bukan dokumen yang simpel, tetapi berisikan informasi jabatan yang terpetakan dengan lengkap dan detail, serta terklasifikasi sesuai standar internasional. Kita sudah punya dokumen awal 2014, kemudian kita olah kembali hingga menjadi KBJI 2026,” ujar Yassierli.
Bagi dunia industri, KBJI 2026 berfungsi sebagai bahasa bersama dalam proses rekrutmen dan penataan organisasi perusahaan agar informasi jabatan dapat dikomunikasikan secara lebih jelas antara perusahaan dan pencari kerja.
Menaker juga mendorong pentingnya digitalisasi serta pembaruan KBJI secara berkala tanpa harus menunggu 10 tahun agar tetap adaptif dan responsif terhadap dinamika dunia kerja.
Selain itu, data ketenagakerjaan dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) menjadikan KBJI sebagai rujukan utama untuk memetakan kemunculan maupun pertumbuhan jabatan baru di Indonesia.
Informasi perubahan struktur jabatan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam menyesuaikan pengembangan keterampilan serta sertifikasi kompetensi tenaga kerja.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa KBJI 2026 resmi diterbitkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 8 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.
Amalia menambahkan, kolaborasi intensif bersama Kementerian Ketenagakerjaan memastikan klasifikasi jabatan yang dihasilkan mampu merepresentasikan perkembangan dan beradaptasi terhadap perubahan dunia kerja.(Ben)


















