BPK Resmi Periksa Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025

oleh

Caption; BPK resmi memulai pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025 dengan mencakup PT DAM, PT DIM, dan seluruh BUMN dalam strukturnya.

JAKARTA,Fixsnews.co.id– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan strategis ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Jumat (18/9/2026).

​Dimulainya proses audit ditandai dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.

Cakupan pemeriksaan BPK terbilang luas, meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di dalam struktur BPI Danantara.

​Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyatakan penegasan komitmen BPK dalam mengawal tata kelola keuangan lembaga tersebut. “BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” tegas Slamet.

​Pelaksanaan pemeriksaan mendasarkan pada UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, serta UU No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara berada di bawah kewenangan BPK.

Sebelumnya, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. BPK kemudian melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, serta penyusunan strategi audit sebelum menerbitkan surat tugas pemeriksaan resmi pada 14 Agustus 2026.

​Pemeriksaan ini menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit) untuk memberikan opini atas kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern. BPK pun meminta akses penuh terhadap data serta dukungan jajaran BPI Danantara dan BUMN demi kelancaran proses audit.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *