Gagalkan Peredaran Sabu di Pasar Kemis, Polres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Aktif Lapor

oleh

Caption; Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 21,36 gram sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AP di Pasar Kemis dalam Operasi Nila Jaya.

TANGERANG, Fixsnews.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,36 gram dan mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30) di sebuah rumah kontrakan wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan tim Unit 3 Satresnarkoba di bawah arahan Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak dalam rangka pelaksanaan Operasi Nila Jaya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas yang melakukan observasi di lokasi mendapati terduga pelaku dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 10,74 gram dan 10,62 gram.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *