Caption;Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan Perda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) untuk mentransformasi BUMD jalan tol menjadi entitas multiusaha strategis.
PASURUAN, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026) siang.
Pengesahan regulasi ini menandai transformasi total entitas bisnis daerah yang sebelumnya bernama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan (berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2006) menjadi Perseroda PLJ yang berorientasi pada pengembangan multiusaha strategis guna memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Melalui perubahan kelembagaan ini, BUMD Kabupaten Pasuruan mendapatkan fleksibilitas hukum dan ruang gerak bisnis yang lebih luas untuk mengelola berbagai potensi ekonomi lokal secara terintegrasi dan profesional.
Juru Bicara Pansus Raperda Perseroda PLJ, Gaung Andaka Rangga Purbangkara, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak agar BUMD Kabupaten Pasuruan mampu bergerak adaptif terhadap dinamika hukum dan pasar modern.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukan sekadar pergantian nama instansi, melainkan langkah reorientasi agar BUMD dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja.
“Pengubahan ini bukan sebatas penggantian nama, melainkan bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha dari yang sebelumnya terbatas pada sektor jalan tol menjadi entitas bisnis multiusaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan, dan berdaya saing. Kami yakin Perseroda PLJ mampu membuka lapangan kerja serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Rusdi Sutejo.
Bupati menambahkan bahwa Perseroda PLJ disiapkan untuk memacu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Perseroda PLJ dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis. Perubahan ini diharapkan mendorong pemerataan pembangunan serta memperkuat struktur permodalan daerah,” tambahnya.
Pengesahan Perda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya ini diharapkan menjadi tonggak sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan iklim usaha daerah yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Dilli)


















