Caption;Tumpukan kabel telekomunikasi semrawut menjuntai rendah di Jalan Irigasi Gondrong 1, Cipondoh, Kota Tangerang. Warga mendesak Pemkot Tangerang segera mengambil tindakan tegas.
TANGERANG, FIXSNEWS.CO.ID — Tumpukan kabel tampak melilit tak beraturan dan menjuntai rendah melintasi badan jalan di persimpangan Nomor 2, Jalan Irigasi Gondrong 1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (22/9/2026) siang. Kondisi tersebut membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika tata ruang kota. Selain itu, terbelit nya jaringan kabel di antara tiang, spanduk, dan papan reklame kian memperbesar risiko korsleting listrik maupun bahaya kabel putus di ruang publik.
Pantauan Fixsnews.co.id di lokasi menunjukkan bentangan kabel yang mengendur berada sangat dekat dengan atap kendaraan. Pengendara sepeda motor hingga pengemudi armada besar, seperti truk boks dan truk tangki air, terpaksa berhati-hati saat melintasi persimpangan ramai tersebut.
Warga setempat, Ari (40), mengungkapkan keberadaan kabel menjuntai itu sudah berlangsung lebih dari sepekan tanpa ada penanganan dari pihak terkait.
“Aneh juga kok bisa dibiarkan seperti itu, padahal itu jalan yang ramai dilintasi warga. Mohon perhatian dari pemerintah untuk lebih memperhatikan karena itu menyangkut keselamatan,” ujar Ari saat ditemui di lokasi, Selasa (22/9/2026).
Baca juga;Erupsi Krakatau dan Refleksi SPAB: Menguji Akuntabilitas Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Warga Tangerang Menagih Aksi Nyata Penertiban Kabel Semrawut: “Jangan Cuma Seremonial”
Keluhan serupa disampaikan warga Kota Tangerang lainnya, Pran. Ia menegaskan penataan utilitas membutuhkan aksi nyata dan pengawasan ketat di lapangan, bukan sekadar pemaparan kajian atau seremoni semata.
Pran juga menyoroti aktivitas penyedia jasa (vendor) yang diduga sering melakukan pemasangan jaringan baru pada malam hari untuk mengelak dari pengawasan petugas.
Secara regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Jaringan Utilitas yang mewajibkan relokasi kabel udara ke bawah tanah (ducting).
Pemkot Tangerang juga telah membentuk Satgas Penataan Utilitas Kota yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskominfo, DPMPTSP, hingga Bappeda.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, dalam keterangan pers pada 22 April 2025, menyampaikan bahwa penanganan kabel dilakukan bertahap, mulai dari pendataan, pemindahan ke bawah tanah, perapihan (wrapping), hingga pemutusan tegas kabel liar.
Sebagai percontohan (pilot project), Pemkot Tangerang telah memulai pemindahan kabel udara ke bawah tanah di Jalan Lio Baru, Kecamatan Batuceper, pada 24 Juli 2025.
Namun, efektivitas pengawasan di tingkat lapangan masih menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menekankan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (20/5/2026) bahwa Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin baru untuk pemasangan kabel udara sejak Perwal No. 117/2021 diundangkan.
“Dari penjelasan Bagian Hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah,” tegas Junadi.
Junadi mengungkapkan dugaan adanya praktik vendor yang memasang jaringan udara berbekal izin informal di tingkat RT/RW. Komisi I DPRD mendorong Pemkot Tangerang menerbitkan instruksi resmi kepada camat dan lurah agar melarang keras pemberian izin pemasangan kabel udara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Fixsnews.co.id masih mengupayakan konfirmasi resmi dari Pemkot Tangerang maupun Satgas Penataan Utilitas Kota terkait jadwal penanganan teknis di persimpangan Jalan Irigasi Gondrong 1.(Ben)


















