Caption; Kanwil DJP Banten menandatangani kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera untuk permudah akses layanan perpajakan masyarakat Kabupaten Tangerang.
SERANG, Fixsnews.co.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten memperkuat sinergi pelayanan prima dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang, Rabu (15/10/2026).
Seremoni penandatanganan yang berlangsung di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tersebut dilakukan serentak bersama 40 instansi penyedia layanan publik dan disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta Kepala DPMPTSP Hendar Herawan.
Dalam kesempatan ini, Kanwil DJP Banten diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Aim Nursalim Saleh. Kehadiran DJP di MPP Suvarna Sutera ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa kehadiran MPP ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” ujar Maesyal.
Melalui kerja sama ini, masyarakat maupun wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara terintegrasi di MPP Suvarna Sutera, mulai dari informasi dan konsultasi perpajakan hingga asistensi administrasi perpajakan seperti layanan pada Coretax, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara terpisah.
Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan perpajakan yang mudah, cepat, dan terintegrasi guna mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tangerang.(Ben)

















