PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sukses menggelar ajang PBJ SAE Award 2026 di Auditorium Madakaripura, Senin (11/5/2026). Selain pemberian penghargaan, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, serta menghadirkan narasumber ahli PBJ internasional, Rahfan Mokoginta.
Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Probolinggo, Moh. Abdi Utoyo, memaparkan laporan menggembirakan terkait performa pengadaan barang dan jasa sepanjang tahun 2025. Kabupaten Probolinggo mencatatkan kenaikan signifikan pada sejumlah indikator strategis:
Indeks Tata Kelola PBJ (ITKP): Meningkat tajam dari 76,45% menjadi 84,94% (di atas rata-rata nasional sebesar 72%).
Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK: Area PBJ naik dari 92,1% menjadi 95,8%.
Survei Penilaian Integritas (SPI): Dimensi pengelolaan PBJ melonjak dari 74,55% ke angka 88,54%.
“Capaian ini membuktikan tata kelola pengadaan kita semakin transparan dan akuntabel. Kami ingin memperkuat komitmen terhadap pengadaan yang bersih dan bebas praktik korupsi,” ujar Abdi Utoyo.
Penghargaan ini diberikan kepada instansi dan individu yang dinilai memiliki inovasi dan integritas terbaik. Berikut adalah para pemenang kategori terbaik pertama:
Kategori
Peraih Terbaik I
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kecamatan
Kecamatan Sukapura
Puskesmas
Puskesmas Sumberasih
Bagian (Setda)
Bagian Administrasi Pembangunan
Individu
Indri Asmono & Elsandra Nurista Fibrianti
Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto, dalam arahannya mengapresiasi kenaikan nilai ITKP dan MCP KPK. Namun, ia mengingatkan seluruh Kepala OPD dan pelaku pengadaan untuk tidak lengah, mengingat sektor PBJ masih menjadi area paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Data KPK menunjukkan sekitar 25% kasus korupsi berkaitan dengan PBJ. Gunakan sosialisasi Perpres 46/2025 ini untuk mawas diri. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui pengadaan yang efektif, efisien, dan sesuai aturan,” tegas Sekda Ugas.
Ia juga menekankan tiga poin utama dalam regulasi terbaru yang harus segera diadaptasi oleh seluruh jajaran:
Optimalisasi Produk Dalam Negeri (PDN).
Pemberdayaan UMKM lokal.
Maksimalisasi penggunaan E-Katalog hingga tingkat pengadaan di desa.
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap instruksi Presiden terkait penggunaan produk dalam negeri, kegiatan ini juga memamerkan aneka produk UMKM lokal Kabupaten Probolinggo di area auditorium. Hal ini menjadi simbol bahwa pengadaan pemerintah harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi bagi pelaku usaha kecil di daerah.(Dilli)


















