Caption; Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD, termasuk APBD 2027, P-APBD 2026, dan Tibumtranmas Linmas.
SIDOARJO,Fixsnews.co.id— Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan Sidoarjo berjalan terukur, rasional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tiga Raperda yang disampaikan berkaitan dengan penguatan struktur keuangan daerah serta landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pertama, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
Kedua, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran diarahkan untuk merespons dinamika pembangunan daerah dengan tetap menerapkan prinsip rasional, efisien, dan transparan.
Ketiga, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Bupati Subandi menegaskan bahwa penyusunan APBD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif maupun melakukan penyesuaian angka statistik.
Menurutnya, alokasi anggaran harus disusun secara rasional dan terstruktur agar setiap rupiah belanja daerah dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung SDM yang profesional,” ujar Subandi.
Ia juga menekankan bahwa perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk merespons dinamika pembangunan daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar menyesuaikan angka, melainkan instrumen untuk merespons dinamika pembangunan. Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” katanya.
Dokumen kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas pengawalan proses penyusunan anggaran.
Kerja sama antara TAPD Sidoarjo dan Banggar DPRD diharapkan dapat mempercepat proses penetapan Raperda sehingga pelaksanaan program prioritas daerah berjalan tepat waktu sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penyampaian tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo dalam mengawal kepastian hukum, transparansi anggaran, serta keberlanjutan pembangunan daerah.
(Dilli)

















