TANGERANG, Fixsnews.co.id- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus sepuluh orang tersangka. Sepuluh orang itu dibekuk dalam waktu satu bulan yakni Oktober 2020. Sepuluh tersangka itu adalah R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 10 orang yang ditangkap, 2 diantaranya yakni tersangka RA dan FEF merupakan residivis untuk kasus yang sama. Keduanya, kata Ade, pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.
“Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).
Ade menambahkan, selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan 8 tersangka lainnya, ujar Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram, ektasi sebanyak 7 butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.
“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade.
Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Asalkan mendapatkan untung, kata Ade, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli. Oleh karenya, Ade mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Ade.(hms/03)