Diduga Tak Berizin, Renovasi Rumah Di Taman Raya Rajeg Resahkan Warga


KabupatenTangerang, Fixsnews ,- Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang resah dengan pembangunan rumah Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 no.5 yang di duga tidak merubah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.

Ayu kartini Ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan ketua Serikat media Siber(SMSI) Kota Tangerang merasa resah dan terganggu dengan renovasi bangunan yang menjulan tinggi tersebut.

Menurut nya, selain membangun tanpa meminta izin tetangga, Bangunan tersebut juga tanpa ada papan plang ijin IMB yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

“Kita resah dan merasa terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami yg bersebelahan tapi sampai 2 bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada,mereka membangun Tanpa Izin ,ya setidak tidaknya ngobrol lah sebagai tetangga,” ujar Ayu, Rabu ( 19/8/2020).

Lanjutnya, akibat pembangunan tersebut rumahnya banyak kejatuhan bekas sisa sisa adukan semen, sungguh sangat menggagu.

Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan bahwa di Saat Pandemi Covid-19 seperti ini,Masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.

“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang Sudah di atur tentang Juklak IMB, Seharusnya Warga Yang ingin Membangun Di Kab Tangerang Memahami ini,” ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan Daerah Kab Tangerang Tentang IMB ini di Bentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD).

Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

“Jangan Sampai Izin izin bangunan Di kab Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini” Tegas hambali.

Tambahnya, terkait bangunan Di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menyegel Dan Memberhentikan Jika memang Bangunan Tersebut ijinnya belum ada.

“kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan Fungsinya, jika Dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan Warga Juga Harus Di tanggapi,” pungkas Hambali.

Dalam hal ini bangunan dua lantai yang berdiri di perumahan bersubsidi dari pemerintah tersebut oleh si pemilik bangunan di renofasi dan penambahan ruang/ lantai, bhkan warga sekitar peruntukn nya pun akan beralih fungsi menjadi gudang sepatu oleh si pemilik bangunan yang tak jauh tinggal daei bangunan tersebut.

Mendapati laporan prihal adanya bangunan di perumahan bersubsidi yang sedang di renofasi penambahan lantai Satpol PP Kecamatan Rajek mencoba mendatangi lokasi bangunan tersebut dan bermksud mengecek perihal dugaan belum adanya Ijin Mendirikan Bangunan, namun sang pemilik bangunan tidak di jumpai di lokasi, menurut para pekerja bangunan si pemilik tinggal di jakarta. (02)