Dimyati Natakusumah: Tugas Bersama Ciptakan Banten Bebas Narkoba

oleh

Banten,Fixsnews.co.id- Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A. Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Provinsi Banten bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digagas oleh Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Banten di Perumnas Ciracas, Kota Serang, pada Minggu (1/6/2025).

Dimyati mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama mengucapkan “Banten Say No to Drugs” sebagai bentuk kepedulian dan aksi nyata menolak narkoba masuk ke daerah ini. Ia menegaskan, dampak buruk narkoba tidak hanya menghancurkan fisik penggunanya, tapi juga kondisi psikologis serta menyebabkan masalah sosial seperti meningkatnya angka kejahatan.

“Narkoba bisa merusak hati, jantung, otak, bahkan menimbulkan penyakit kanker. Selain itu, pengguna bisa mengalami stres, depresi, dan halusinasi hingga gangguan mental. Dari sisi sosial, narkoba ikut berkontribusi pada naiknya kejahatan seperti KDRT, pencurian, hingga perampokan,” jelas Dimyati.

Lebih jauh, Dimyati menggarisbawahi betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada generasi muda sejak dini tentang beragam jenis narkoba dan bahayanya. “Kita harus membentuk generasi yang antinarkoba demi masa depan Banten yang lebih baik,” ujarnya.

Dimyati juga mengapresiasi perjuangan GANNAS Banten sebagai garda terdepan melawan bandar dan pengedar narkoba. Ia berharap komunikasi dan sinergi GANNAS bersama masyarakat dapat terus diperkuat di seluruh pelosok Provinsi Banten.

Acara P4GN yang digelar bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila ini juga membawa pesan strategis, bahwa nilai-nilai Pancasila terutama sila pertama tentang keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pondasi penting dalam upaya melawan narkoba.

Ketua Umum GANNAS, Yoman Andi Peri, menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang P4GN di Banten sebagai pendukung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan program prioritas GANNAS meliputi pencegahan, rehabilitasi, advokasi, dan sistem peringatan dini untuk deteksi awal peredaran narkoba.

Yoman menargetkan 20 persen dari masyarakat Banten atau sekitar 2,4 juta orang menjadi anggota aktif GANNAS untuk memperkuat sistem deteksi dan pencegahan di tingkat RT dan RW. Dengan jaringan yang kuat, ia yakin narkoba akan sulit menyusup ke wilayah Banten.

“Kami akan terus memperluas jaringan dengan seluruh organisasi masyarakat agar peredaran narkoba dapat diminimalisir secara signifikan,” pungkasnya.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *