Tangerang, Fixsnews.co.id– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang mengadakan rapat peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Quantum, Smart Building Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/04/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat. Informasi ini dapat diakses melalui website PPID, media sosial, atau secara langsung di sekretariat pelayanan PPID di masing-masing perangkat daerah.
“Keterbukaan informasi adalah hal yang penting. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas petugas pelayanan informasi publik, memperkuat komitmen pimpinan sebagai pengambil keputusan, serta memastikan ketersediaan informasi publik yang optimal di website,” ungkap Prima.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi. Masyarakat berhak untuk mengetahui informasi yang relevan.
Prima berharap, melalui kegiatan ini, seluruh PPID Pelaksana dapat mengoptimalkan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah dengan memastikan kelengkapan aspek teknis. “Kami akan membagikan buku register permohonan, formulir permohonan, formulir keberatan, dan tanda terima kepada seluruh PPID Pelaksana,” tambahnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, menekankan pentingnya sinergitas dalam pelayanan informasi publik. “Dengan kegiatan ini, kami berharap PPID Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat selalu konsisten dan berdedikasi tinggi dalam menyediakan dan melayani informasi publik bagi masyarakat,” pungkasnya.(Len)