DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT 2025, Ini Panduan Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun

oleh
Caption;Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak segera aktivasi akun Coretax dan buat kode otorisasi agar pelaporan SPT Tahunan 2025 berjalan lancar tanpa kendala.

Serang, Fixsnews.co.id— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai mengimplementasikan Coretax Administration System, sistem baru pelaporan SPT Tahunan yang akan menggantikan DJP Online mulai tahun pajak 2025.

Sebelum bisa melaporkan pajak melalui Coretax, setiap Wajib Pajak (WP) wajib membuat Kode Otorisasi dan melakukan Aktivasi Akun Coretax. Dua langkah penting ini memastikan keamanan serta kelancaran akses layanan digital DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kesiapan penuh DJP dalam penggunaan Coretax sebagai kanal utama pelaporan pajak.

“Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi Coretax siap menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujarnya.

 

Baca Juga:Pajak Kripto 2025 Tembus Rp 1,71 Triliun, Bukti Pertumbuhan Ekonomi Digital

Pekerjaan Betonisasi di Permata Sukatani Kabupaten Tangerang Tuai Sorotan, Kualitas Beton Diragukan

 

DJP juga tengah gencar memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami proses aktivasi akun serta penerbitan sertifikat elektronik dan kode otorisasi.

“Kami terus melakukan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT mendatang,” tambah Bimo.

Aktivasi Akun Coretax Wajib Dilakukan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengingatkan, pelaporan SPT Tahunan pertama melalui Coretax tidak bisa dilakukan tanpa aktivasi akun wajib pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan yang pertama kali menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akunnya,” jelasnya.

Langkah Singkat Aktivasi Akun Coretax

1.Akses laman resmi https://coretax.pajak.go.id

2.Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”

3.Masukkan NPWP dan EFIN terdaftar

4.Cek email dari domain resmi @pajak.go.id untuk mendapatkan surat penerbitan akun dan kata sandi sementara

5.Login kembali ke Coretax, ganti kata sandi, dan buat passphrase pribadi

Langkah Membuat Kode Otorisasi (Wajib Pajak Orang Pribadi):

1.Akses laman https://coretax.pajak.go.id

2.Masuk ke Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

3.Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk milik DJP)

4.Masukkan ID Penandatangan, buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik Kirim

Panduan lengkap tersedia di tautan resmi:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayahnya untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax sejak dini. Menurutnya, langkah awal ini dapat membantu menghindari gangguan sistem dan antrean panjang pada akhir masa pelaporan.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Banten untuk segera aktivasi akun Coretax agar pelaporan SPT Tahunan lancar tanpa kendala teknis di masa puncak,” tegas Aim.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *