SIDOARJO, Fixsnews.co.id-DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 34 anggota DPRD Sidoarjo pada Sabtu (15/8/2026).
Keputusan ini diambil setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil pembahasan final bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Perubahan KUA-PPAS 2026 disusun untuk menyesuaikan kondisi riil fiskal serta mendukung tema pembangunan daerah: Penguatan pelayanan dasar inklusif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemenuhan infrastruktur dasar menuju kemandirian pangan dan energi.
Penyesuaian kondisi riil fiskal daerah berdampak pada koreksi angka pendapatan, belanja, hingga pembiayaan daerah:
Ringkasan Penyesuaian Postur Anggaran:
Pendapatan Daerah: Turun dari Rp5,040 triliun menjadi Rp4,956 triliun (Berkurang Rp83,44 miliar / -1,66%).
Belanja Daerah: Turun dari Rp5,716 triliun menjadi Rp5,613 triliun (Berkurang Rp102,78 miliar / -1,80%).
Pembiayaan Daerah: Turun dari Rp675,71 miliar menjadi Rp656,36 miliar (Berkurang Rp19,34 miliar / -2,86%).
Juru Bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, menegaskan bahwa skala prioritas perubahan tetap wajib mengacu pada 5 target prioritas RKPD 2026 agar sasaran pembangunan daerah tidak terdistorsi.
“Skala prioritas harus disesuaikan dengan lima target prioritas pembangunan dalam RKPD 2026. Belanja daerah diprioritaskan untuk pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur rusak dan mendesak seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, jalan, drainase, dan penanganan banjir. Dengan catatan tersebut, Banggar menerima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026.”
“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemkab Sidoarjo. Dengan disepakatinya rancangan KUA-PPAS ini, kami menindaklanjuti seluruh rekomendasi Banggar agar seluruh program prioritas dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Dengan diterimanya nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini, Pemkab Sidoarjo bersama DPRD segera melanjutkan proses ke tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna memastikan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.(Dilli)


















