Ingatkan Wajib Pajak Waspada Penipuan, Ini Imbauan DJP Terkait Coretax

Jakarta,Fixsnews.co.id- Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System ( Coretax), Direktorat Jendelral Pajak (DJP) mengumumkan melalui surat Nomor Peng-32/PJ.09/2024 tentang Penyebarluasan Informasi mengenai Coretax. Selasa, (26/11/2024).

Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Baca Juga: DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Dorong Kepatuhan Pajak dan Sosialisasi Coretax

Geledah Rumah Tersangka Faktur Pajak Fiktif di Bekasi, Tim Penyidik Kanwil DJP Banten Sita Dokumen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut. Seiring dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, marak beredar pesan-pesan mencurigakan melalui email dan WhatsApp yang mengatasnamakan DJP. Pesan-pesan tersebut biasanya berisi informasi yang tidak benar terkait Coretax, seperti permintaan data pribadi yang bersifat rahasia, atau ajakan untuk mengklik tautan yang mencurigakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” kata Dwi Astuti.

Adapun langkah-langkah yang wajib pajak harus perhatikan yaitu email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak :

a. tidak melampirkan/menggunakan file APK;

b. tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun;

c. tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait
profil Wajib Pajak;

d. tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya;

e. tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran
tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau

f. tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak memenuhi permintaan dalam hal melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud
dalam poin tersebut. Selain itu, DJP juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri.

Dwi Astuti mengatakan, apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.

“Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi). (Ben)