Jember Resmi Tetapkan Lima Cagar Budaya, Jejak Sejarah Kini Dilindungi

oleh

Caption; Pemkab Jember resmi menetapkan lima objek sebagai cagar budaya, mulai SMPN 10, Menhir Duplang, hingga Struktur Candi Deres.

JEMBER, Fixsnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan lima objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember. Penetapan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap sejumlah peninggalan bersejarah yang merekam perjalanan panjang Jember, 24 September 2026.

Kelima objek tersebut memiliki karakter dan latar sejarah yang beragam. Sebagian berada di kawasan perkotaan, sementara lainnya tersebar di luar wilayah perkotaan.

Peninggalan yang ditetapkan mencakup bangunan dari era kolonial Belanda hingga tinggalan budaya dari masa prasejarah.

Lima objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember yakni Bangunan SMPN 10 Jember, Menhir Duplang di Desa Kamal, Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Regar Jeane DL, mengatakan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jember menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status sekaligus perlindungan terhadap objek-objek tersebut.

“Penetapan lima objek sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember menjadi momentum penting bagi pelestarian sejarah dan identitas daerah. SK penetapan tersebut telah ditandatangani Bupati Jember pada 3 September 2026, sehingga kelima objek kini memiliki status dan perlindungan yang lebih jelas,” ujar Regar.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersebut belum terdapat SK Bupati yang secara khusus menetapkan kelima objek itu sebagai cagar budaya.

Menurut Regar, penetapan tersebut bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan menjadi pintu masuk untuk langkah berikutnya. Langkah itu meliputi perawatan, kajian, pengenalan kepada masyarakat hingga pengembangan pemanfaatannya sebagai ruang edukasi dan wisata berbasis sejarah.

“Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” katanya.

Ia berharap penetapan lima objek tersebut menjadi awal dari upaya yang lebih luas untuk mengidentifikasi dan melindungi berbagai peninggalan bersejarah lainnya di Kabupaten Jember.

“Kami berharap ‘pecah telur’ ini menjadi pembuka agar semakin banyak peninggalan bersejarah Jember yang dapat dikaji, ditetapkan, dan dilestarikan,” tandasnya.

Regar menegaskan, keberadaan cagar budaya tidak sekadar berkaitan dengan bangunan atau benda peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, cagar budaya menjadi bagian dari memori kolektif yang menyimpan cerita mengenai perjalanan suatu daerah.

“Cagar budaya bukan hanya tentang menjaga benda dan bangunan lama, tetapi menjaga cerita, perjalanan, dan identitas Jember agar tetap hidup sampai generasi berikutnya,” tuturnya.

Pemkab Jember, lanjut Regar, masih membuka ruang bagi penetapan objek-objek bersejarah lainnya. Tim dari bidang kebudayaan saat ini tengah melakukan kajian sekaligus survei terhadap sejumlah objek yang diusulkan masyarakat.

Beberapa di antaranya berada di kawasan perkotaan Jember, seperti Gedung Gereja Katolik Santo Yusup, Klenteng Pay Lin San, Klenteng Hong San Xi, Vihara Jagatnata Maitreya, serta kawasan Kampung Pecinan.

Objek-objek tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk melihat nilai sejarah, budaya, serta aspek lain yang menjadi dasar dalam proses penetapan cagar budaya.

Dengan demikian, lima objek yang telah ditetapkan tersebut menjadi bagian awal dari upaya panjang untuk merawat jejak sejarah Jember. Peninggalan masa lalu diharapkan tidak berhenti sebagai artefak, tetapi tetap memiliki makna bagi masyarakat dan generasi yang akan datang.(Sofyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *