Caption: KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara.
Kelima tersangka yakni EKA selaku Ketua PN Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku Jurusita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, dan BER selaku Head Corporate Legal PT KD.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari adanya permintaan fee secara diam-diam sebesar Rp1 miliar yang diduga diminta oleh EKA bersama BBG melalui YOH sebagai perantara satu pintu kepada pihak PT KD.
Permintaan tersebut terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Depok.
Pihak PT KD sempat menyatakan keberatan, hingga akhirnya disepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui mekanisme cek fiktif.
Sebelumnya, PN Depok telah mengabulkan gugatan sengketa lahan antara PT KD dan masyarakat. Putusan tersebut telah dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Sebagai pihak pemenang, PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Di sisi lain, pihak masyarakat masih menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK).
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan dalam sebuah ransel.
Selain itu, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan BBG diduga menerima gratifikasi lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terkait dugaan penerimaan lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.(red)


















