KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Surat Suara Berlebih dan Sisa

Pasuruan-jatim | fixsnews.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memusnahkan ratusan surat suara yang berlebih atau sisa. Pemusnahan surat suara ini dilakukan di Halaman gudang KPU di Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/11/2024) pagi.

Pantauan di lokasi, pemusnahan seluruh surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin beserta Komisioner lainnya. Selain itu hadir pula Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, perwakilan Bawaslu, Polres Pasuruan maupun Kodim 0819 Pasuruan.

Menurut Yaqin, total ada 151 surat suara yang dimusnahkan. Dengan rincian 25 surat suara dari surat suara Pilgub Jatim dan 126 dari surat suara Pilbup Pasuruan.

Hari ini kami melakukan pemusnahan surat suara yang berlebih dengan total ada 151 surat suara yang kami bakar,” katanya.

Dijelaskan Yaqin, kelebihan surat suara ini dilakukan setelah pendistribusian di setiap kecamatan selesai dilaksanakan.

Dari ratusan surat suara berlebih itu juga ada beberapa yang rusak. Kerusakannya cukup beragam mulai dari salah potong, lubang di bagian tengah, hingga warnanya tidak sama.

“Kerusakannya tidak sama. Ada yang salah potong, warnanya tidak sama, ada lubang di bagian tengah dan lainnya,” singkatnya.

Dengan dimusnahkannya surat suara yang tersisa dan rusak ini, KPU berharap agar tidak ada surat suara yang tersebar tidak sesuai jumlahnya. Sehingga jika terdapat surat suara yang berlebih harus dimusnahkan.

Tujuannya agar tidak ada kelebihan surat suara yang tersimpan. Karena kami mendistribusikan logistiknya sesuai dengan jumlah yang sudah di data dan kami harap tepat sasaran. Sehingga jika ada kelebihan harus kita musnahkan, imbuhnya. (Dilli)