Eri Cahyadi Ancam Pecat Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Terkait Pungli Rekrutmen Rp60 Juta

oleh

Caption; Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum pegawai yang terbukti terlibat dugaan pungli rekrutmen DPKP sebesar Rp60 juta.

SURABAYA, Fixsnews.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Langkah tegas ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan pungli rekrutmen pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp60 juta.

Kasus dugaan pungli rekrutmen tersebut menyeret dua oknum pegawai Pemkot Surabaya, yakni Pungki Purnomo (pegawai DPKP) serta Imam Rifai (staf Kelurahan Kedung Baruk yang juga mantan pegawai DPKP). Berdasarkan informasi awal, korban dimintai uang pelicin sebesar Rp60 juta dengan iming-iming kelulusan menjadi pegawai DPKP, di mana korban telah menyerahkan uang muka senilai Rp31 juta.

Proses pemeriksaan dan konfrontasi awal telah digelar pada 21 September 2026. Namun, kedua pihak terperiksa dilaporkan saling berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga pengusutan kasus ini diserahkan penuh kepada Inspektorat Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi meminta Inspektorat untuk tidak membatasi pemeriksaan hanya pada dua nama tersebut. Jika ada indikasi aliran dana yang mengarah kepada pejabat di tingkat Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas (Kadis), pihak Inspektorat diminta membongkarnya secara terang benderang.

Sanksi terberat berupa pemecatan telah disiapkan bagi aparatur yang terbukti terlibat. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menyiapkan skema pertimbangan keringanan hukuman disiplin bagi terperiksa yang bersikap jujur serta kooperatif sebagai whistleblower.

“Saya tidak pernah main-main dalam menindak anak-anak pemkot yang berani melakukan pungli. Kasus ini aku minta harus diproses dengan tegas oleh Inspektorat. Saya butuh orang jujur, kalau uang itu diberikan kepada siapa, sampaikan saja—bahkan kalau ada keterlibatan pimpinannya, Kabid atau Kadis. Sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat,” tegas Eri Cahyadi.

Selain itu, Eri juga mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk memperketat pengawasan dan evaluasi internal. Langkah ini penting guna mengikis habis celah pungli dan menjaga integritas pelayanan publik serta dedikasi para petugas di lapangan.

Pemkot Surabaya turut mengajak partisipasi aktif warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. (Naryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *