Caption; Pemkot Malang resmi memberhentikan oknum Kepala SMPN 18 Malang akibat dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa terkait persoalan kelengkapan seragam.
MALANG,Fixsnews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengambil tindakan tegas terhadap dugaan tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Oknum Kepala SMP Negeri 18 Malang resmi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat (25/9/2026), usai terindikasi melakukan intimidasi hingga pemukulan terhadap sejumlah siswa.
Dugaan insiden kekerasan fisik dan verbal tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) saat beberapa siswa dilaporkan tidak mengenakan seragam khas lurik sesuai ketentuan internal sekolah. Oknum kepala sekolah terindikasi melakukan tindakan tidak patut terhadap sedikitnya dua siswa secara langsung.
Menanggapi kejadian yang mencoreng dunia pendidikan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djulharjanto menyampaikan permohonan maaf terbuka atas nama Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
“Atas nama Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran resmi diberhentikan, dan kami berkoordinasi dengan Dinkes untuk pendampingan trauma siswa,” ujar Dandung Djulharjanto.
Berdasarkan informasi awal dari hasil penyelidikan Dikbud Kota Malang, oknum kepala sekolah tersebut diduga juga kerap menebar ancaman pemecatan terhadap Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) agar tidak melaporkan tindakan tidak patut tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengonfirmasi adanya bentuk intimidasi fisik dan verbal berdasarkan laporan guru dan siswa. Pihaknya menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan memecat guru honorer sepihak.
“Bentuk intimidasinya dilakukan secara fisik dan verbal berdasarkan keluhan guru dan siswa. Guru-guru PTT/GTT sebelumnya tidak berani melapor karena diancam mau dipecat, padahal Kepala Sekolah tidak punya kewenangan memecat. Kami juga tegaskan tidak ada pemaksaan seragam khusus, siswa boleh memakai Putih-Biru atau Pramuka sampai mereka memiliki,” tegas Suwarjana.
Sebagai langkah penanganan dampak trauma, Pemkot Malang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi para siswa yang terdampak. Langkah responsif ini sekaligus menegaskan sikap zero tolerance Pemkot Malang terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. (Dilli)

















