Kritisi Alih Fungsi Lahan, Mahasiswa Brawijaya Suarakan 10 Tuntutan Hari Tani di DPRD Kota Malang

oleh

Caption; AMARAH Brawijaya menggelar aksi Hari Tani Nasional 2026 di Gedung DPRD Kota Malang, menyoroti pesatnya alih fungsi lahan pertanian dan mengancam ketahanan pangan.

MALANG, Fixsnews.co.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya (AMARAH Brawijaya) menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Tani Nasional 2026 di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (24/9/2026). Massa menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi area pembangunan yang dinilai mengancam kesejahteraan petani kecil serta kedaulatan pangan nasional.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan 10 tuntutan utama yang mencakup evaluasi tata kelola agraria, perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD), serta penataan ruang untuk mencegah bencana lingkungan akibat berkurangnya daya resap air di Kota Malang.

Koordinator Lapangan Aksi, Farhan, menegaskan bahwa alih fungsi lahan secara langsung merugikan petani dan mengancam target swasembada pangan pemerintah.

“Menurunnya lahan pertanian berarti berkurangnya pendapatan petani-petani kecil dan mengurangi pemenuhan pangan masyarakat. Bagaimana swasembada pangan mau tercapai kalau lahan pertanian terus digusur untuk pembangunan?” tegas Farhan.

Ia menekankan pentingnya zonasi batas wilayah yang tegas antara kawasan permukiman dan lahan pertanian abadi agar produksi pangan nasional tidak terganggu.

“Pemerintah memang perlu menyediakan lahan permukiman, tetapi harus ada batas tegas lahan mana yang dipertahankan dan mana yang boleh dialihfungsikan,” tambahnya.

Massa aksi memilih fokus menyampaikan gagasan melalui orasi dan mimbar bebas tanpa mendesak anggota DPRD Kota Malang keluar. Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas pernyataan komitmen anggota dewan pada aksi terdahulu yang dinilai belum terealisasi secara nyata.

Aksi damai ini juga diperkuat dengan pementasan seni teatrikal bertajuk “Liturgi Menjelaga” oleh Teater Kertas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yang menggambarkan ancaman kerusakan ekologis, hilangnya ruang hidup, dan kebakaran hutan di Kalimantan. (Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *