Caption; Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai memusnahkan 11,7 ton rokok dan miras ilegal senilai Rp9,3 miliar hasil penindakan BMMN untuk mengamankan penerimaan negara.
PASURUAN, Fixsnews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 11,7 ton barang kena cukai ilegal senilai Rp9,3 miliar di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Agenda pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori (Gus Shobih), bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah. seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Mei 2026.
Rincian barang bukti terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai (setara 8,7 ton) dan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi (setara 3 ton).
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
“Total berat barang yang dimusnahkan mencapai 11,7 ton dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp9,3 miliar. Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas demi mengamankan penerimaan negara,” tegas Wijang Abdillah.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan bahwa peredaran produk ilegal sangat merugikan kas negara, memangkas potensi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta mengancam kesehatan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang berdampak luas—baik terhadap kas negara, persaingan usaha, maupun kesehatan masyarakat. Agenda pemusnahan ini memberikan efek jera sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Pasuruan bersama instansi penegak hukum,” ujar Gus Shobih.
Usai prosesi simbolis, seluruh barang bukti diangkut ke fasilitas PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan menggunakan metode pengolahan limbah berstandar lingkungan. (Dilli)

















