Caption; Tahap pengajuan BKK Rp200 juta per desa di Sidoarjo resmi dimulai. DPRD Sidoarjo mendesak Pemdes mengalokasikan anggaran tepat sasaran untuk kebutuhan krusial warga.
SIDOARJO, Fixsnews.co.id — Tahapan pengajuan pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp200 juta untuk setiap desa di Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, mendesak seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) memanfaatkan alokasi anggaran TA 2026 ini secara tepat sasaran demi menyelesaikan masalah mendesak warga.
Program BKK TA 2026 merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna mengakselerasi pembangunan di tingkat tapak.
Alokasi dana BKK ini difokuskan untuk mendukung empat sektor utama, yakni infrastruktur desa, pengelolaan sampah, layanan kesehatan, dan pendidikan. Skema ini dirancang sebagai instrumen penopang kemandirian desa di tengah dinamika penyesuaian alokasi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
Meski peruntukan sektor ditentukan oleh Pemkab Sidoarjo (top-down), Pemdes tetap diberikan ruang diskresi untuk menentukan skala prioritas program berdasarkan pemetaan masalah di lapangan (bottom-up).
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, menggarisbawahi bahwa efektivitas dana Rp200 juta per desa ini sangat bergantung pada kejujuran pemetaan masalah oleh jajaran Pemdes. Penggunaan anggaran harus terbebas dari proyek formalitas agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Program itu harus sesuai dengan persoalan yang ada di desa dan yang paling utama harus tepat sasaran. Misalnya jika persoalan di desa adalah banjir, BKK bisa diarahkan untuk drainase,” tegas Abdillah Nasih.
Ia mengapresiasi skema BKK sebagai solusi efisiensi anggaran daerah, namun menekankan pentingnya aspek pengawasan di lapangan.
“BKK ini sangat bagus untuk percepatan pembangunan desa di tengah keterbatasan anggaran, karena itu penggunaannya harus benar-benar dijaga. Kami minta Komisi A berkoordinasi dengan DPMD untuk pengawasannya,” ujar Abdillah Nasih.
DPRD Sidoarjo memastikan fungsi pengawasan legislatif melalui Komisi A akan berjalan beriringan dengan pendampingan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil agar setiap rupiah anggaran BKK dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel hingga tingkat RT/RW. (Dilli)

















