Caption: Wakil Bupati Malang memaparkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Belanja daerah meningkat menjadi Rp4,72 triliun dengan dukungan optimalisasi SiLPA hasil audit BPK RI untuk membiayai program prioritas.
MALANG, Fixsnews.co.id – Wakil Bupati Malang memaparkan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan tersebut, belanja daerah meningkat menjadi Rp4,72 triliun, didukung optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026 sebagai pedoman penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah.
Dalam rancangan tersebut, target Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.321.603.386.742, atau turun sekitar 0,25 persen (Rp10,63 miliar) dibandingkan APBD induk sebesar Rp4.332.233.971.682.
Sementara itu, Belanja Daerah meningkat menjadi Rp4.722.028.629.131, atau bertambah sekitar 5,53 persen (Rp247,58 miliar) dari APBD induk yang sebelumnya sebesar Rp4.474.440.529.784.
Adapun Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp400.425.242.389 untuk menutup defisit belanja daerah melalui pemanfaatan SiLPA hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Malang mengarahkan tambahan belanja daerah untuk mendukung berbagai program prioritas, antara lain pemenuhan mandatory spending, sinkronisasi Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Strategis Daerah, pembangunan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, peningkatan iklim investasi, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, alokasi anggaran juga disiapkan untuk pemberian penghargaan kepada pemerintah desa berprestasi, penguatan tata kelola keuangan desa, serta pengembangan hilirisasi komoditas unggulan seperti kakao, kopi, kentang, dan potensi lokal lainnya.
Dalam nota penjelasannya disebutkan bahwa target Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun sebesar Rp4.321.603.386.742, sedangkan sisa SiLPA hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2025 dimanfaatkan sebagai Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp411,92 miliar, sehingga menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp400,42 miliar untuk menopang kebutuhan belanja prioritas daerah.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026.(Dilli)


















