Banten,Fixsnews.co.id- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B mengenai kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian dan pemenuhan hak karyawan, anak, dan perempuan setelah perceraian. Acara penandatanganan ini berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, dan dihadiri oleh Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan, serta Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim.
Dalam pernyataannya, Muhamad Akbar Djohan menekankan pentingnya melindungi hak anak dan perempuan setelah perceraian. “Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan mereka, serta hak perempuan pasca perceraian. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa depan,” ungkapnya.
Akbar Djohan juga menambahkan bahwa Krakatau Steel berkomitmen untuk memastikan pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai dengan kemampuan karyawan, serta menjamin karyawan dapat menjalani hidup yang layak setelah perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak nafkah dari orang tua yang berpisah. “Kami ingin memastikan pemenuhan hak kesehatan dan mencegah penelantaran anak-anak, serta mengendalikan kewajiban anak dan hak perempuan pasca perceraian,” tegasnya.
Perjanjian kerja sama ini merupakan itikad baik dari Pengadilan Agama untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama bagi mereka yang berperkara di Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.
Menutup pernyataannya, Muhamad Akbar Djohan menegaskan komitmen Krakatau Steel untuk terus melakukan transformasi, termasuk menangani permasalahan kekaryawanan seperti perceraian agar tidak berdampak negatif pada anak dan perempuan. Ia juga mengajak semua unsur dalam keluarga untuk berkomitmen mencegah perceraian dan membangun keluarga yang harmonis.(Ben)