Langgar Protokol Kesehatan, 33 Orang Jalani Sidang Tipiring di Polsek Pasar Kemis

Kabupaten Tangerang, Fixsnews.xo.id-Sebanyak 33 orang yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang, di Kantor Polsek Pasar Kemis, pada Kamis (8/7/2021) siang.

Baca Juga : Camat Sepatan Kunjungi Pelaku Usaha Terdampak COVID-19

Sidang tipiring yang dilaksanakan di tempat tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Polsresta Tangerang kepada masyarakat yang terbukti melanggar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Penerapan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang serta melanggar Instruksi Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kabupaten Tangerang.

33 orang yang terbukti melanggar peraturan dan protokol kesehatan tersebut selanjutnya dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial berupa membersihkan halaman Kantor Polsek Pasar Kemis dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dengan rincian sebanyak 20 orang dikenakan sanksi denda dan 13 orang dikenakan sanksi sosial, di mana nantinya denda tersebut disalurkan kepada negara sebagai kas daerah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini akan terus gencar dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat serta mengingatkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.(IKP/Len)