LPA dan GM FKPPI Pasuruan Surati Mahkamah Agung, Minta Putusan Hak Asuh Anak PT Surabaya Dibatalkan

oleh

Caption: LPA Kota Pasuruan dan GM FKPPI Pasuruan mengajukan surat kepada Mahkamah Agung agar membatalkan putusan hak asuh anak Pengadilan Tinggi Surabaya. Permohonan tersebut disertai sejumlah alasan yang diklaim demi kepentingan terbaik anak.

PASURUAN, Fixsnews.co.id – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan mengirimkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara kasasi sengketa hak asuh anak antara Rudi Jaya dan mantan istrinya berinisial IG. Permohonan tersebut diajukan agar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak dibatalkan.

Langkah advokasi itu dilakukan menyikapi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY juncto Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr yang menetapkan hak pengasuhan anak berinisial JLJ (4) kepada ibu kandungnya, IG.

LPA dan GM FKPPI menilai putusan banding tersebut diduga belum sepenuhnya mempertimbangkan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak, serta mengesampingkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama.

Surat permohonan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi. Salinannya juga dikirimkan kepada Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi III DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia.

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi dan kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro Nomor 26, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Menurut hasil evaluasi yang disampaikan LPA, kondisi psikologis anak selama sekitar enam hingga delapan bulan berada dalam pengasuhan ayahnya dinilai stabil, ceria, dan sehat.

Sebaliknya, menurut keterangan LPA, saat dilakukan komunikasi melalui panggilan video oleh ibu kandungnya yang berada di Korea Selatan, anak disebut menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi.

“Saat dilakukan video call oleh ibunya dari luar negeri, anak tersebut justru menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi. Ini menandakan ada ikatan emosional dan trauma yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum,” ujar pihak LPA.

Dalam surat permohonan kepada Mahkamah Agung, LPA dan GM FKPPI mengemukakan empat alasan yang menurut mereka menjadi dasar agar hak asuh tidak diberikan kepada pihak ibu.

Pertama, adanya dugaan keterlantaran, karena IG disebut kerap bepergian ke luar kota maupun luar negeri dalam waktu lama sehingga pengasuhan anak diserahkan kepada pengasuh.

Kedua, menurut keterangan yang disampaikan pemohon, terdapat rekam jejak gangguan emosional berdasarkan kesaksian dalam persidangan PN Pasuruan yang menyebut IG pernah bertindak emosional hingga diduga mengancam keselamatan anak.

Ketiga, pemohon juga mengajukan dugaan penyimpangan perilaku dengan melampirkan rekaman video dan percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Keempat, LPA menyebut anak diduga lebih sering mengalami gangguan kesehatan ketika berada dalam pengasuhan ibu dibandingkan saat tinggal bersama ayahnya.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, mengatakan pihaknya meminta Mahkamah Agung memutus perkara kasasi secara objektif dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain kepada Mahkamah Agung, GM FKPPI dan LPA juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasasi, Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses hukum, serta Presiden RI memberikan perhatian terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Secara aturan umum, anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Namun hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak,” tegas Ayi Suhaya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak IG maupun kuasa hukumnya terkait permohonan yang diajukan LPA dan GM FKPPI kepada Mahkamah Agung.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *