Optimalkan Birokrasi, Pemkab Probolinggo Ajukan Perombakan Struktur OPD dalam Rapat Paripurna

oleh

​PROBOLINGGO-Jatim | Fixsnews.co.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (14/1/2026).

​Langkah ini merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, yang bertujuan untuk melakukan penataan ulang melalui pemisahan, penggabungan, dan peningkatan tipe kelembagaan guna mempercepat pelayanan publik.

​Dalam Nota Penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Plh Sekda M. Sjaiful Efendi, terdapat beberapa transformasi signifikan yang diusulkan:

​1. Pemisahan Badan (Pecah Fungsi)

​Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah akan dipisah menjadi dua entitas mandiri:
​Badan Pendapatan Daerah (Tipe A)
​Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A)
​Tujuan: Fokus pada optimalisasi PAD dan pengelolaan aset yang lebih akuntabel.
​2. Penggabungan dan Perubahan Nomenklatur

​Dinas Perikanan berubah menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan.
​Dinas Pertanian bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
​Tujuan: Efisiensi anggaran dan koordinasi sektor pangan yang terintegrasi.
​3. Peningkatan Tipe Kelembagaan (Naik ke Tipe A)

​Beberapa instansi strategis diusulkan naik status menjadi Tipe A untuk memperkuat struktur organisasi:

​Sekretariat Daerah (dari Tipe B ke Tipe A)
​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
​Plh Sekda menegaskan bahwa usulan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, draf Raperda ini telah mengantongi saran dan masukan resmi dari Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 31 Oktober 2025.

​“Perubahan ini dilakukan guna mempercepat pencapaian visi-misi Kepala Daerah serta meningkatkan efektivitas kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ungkap M. Sjaiful Efendi.

​Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, yang memimpin rapat tersebut, akan membawa draf ini ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama anggota legislatif. Pemkab Probolinggo berharap penataan ulang ini benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam merespons dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks di tahun 2026.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *