Jakarta, fixsnews.co.id – Pemerintah memberikan bintang tanda jasa dan kehormatan yang telah diputuskan dewan gelar kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani virus Covid-19.
Pemberian bintang tanda jasa ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah secara simbolik kepada tenaga kesehatan yang gugur saat menangani virus Covid-19. Bintang tanda jasa ini rencananya akan diberikan pada hari Kamis (13/08) pekan depan.
“Pada tanggal 13 Agustus, hari Kamis yang akan datang (pemerintah) akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur,” ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa persnya secara virtual pada Sabtu (8/8).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, nantinya dari 22 bintang jasa yang diberikan, akan dibagi dua kelas yakni 9 bintang pratama dan 13 bintang nararya.
“Dan itu akan diberikan nanti bersama dengan penyerahan medali kepeloporan, bintang mahaputra, bintang penegak demokrasi utama, bintang penegak demokrasi pratama, dan sebagainya,” ujarnya.
Dijelaskannya, penghormatan bintang jasa ini tidak hanya sampai kepada 22 tenaga medis yang gugur saja. Pemerintah, kata dia, akan terus mendata siapa saja tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19.(sin/mp)
(Merenimpost)