Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Berita Utama558 views

TIGARAKSA,Fixsnews.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedang mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, warga nantinya dapat menghubungi nomor darurat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

Rencana penyediaan nomor panggilan darurat tersebut saat ini sedang digarap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, pelayanan darurat meliputi darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan dan darurat lain yang di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Dra Tini Wartini, M.Si menjelaskan penyediaan layanan panggilan darurat 112 ini dilatarbelakangi kondisi Existing pengaduan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah seperti panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113 dan Keamanan/Polisi 110.

“Panggilan darurat yang sedang kita siapkan akan terintegrasi dengan panggilan darurat yang sudah tersedia di masing-masing Perangkat Daerah dan lembaga vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelas Tini Wartini, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, yang menjadi dasar hukum Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/2016 tentag Layanan Panggilan Darurat, Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

“Pemerintah Daerah membuat peraturan di tingkat daerah tentang penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 didukung dengan Standar Operasional Prosedur,” ujarnya.

Tujuan dan manfaat layanan panggilan darurat 112 ini untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas layanan publik.

Sedangkan manfaatnya, memudahkan masyarakat melaporkan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan keadaan darurat.

“Untuk tahapan saat ini sudah masuk tahap tiga verifikasi dari Kemenkominfo, selanjutnya akses provider telekomunikasi dan terakhir tahap launching dan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021,” ujar Tini mantan Camat Sukamulya ini.

Selain itu, persiapan yang sedang dilaksanakan persiapan infrastruktur dan saranan prasarana seperti ruang layanan darurat 112, yang akan digunakan di ruangan Command Center lantai 3 Gedung Bupati, ruang data center, jaringan internet, aplikasi layanan darurat 112, aplikasi layar, Dashboard dan kami juga siapkan operator layanan.

Perangkat Daerah yang terkait dengan Panggilan darurat 112, BPBD yaitu darurat kebakaran dan bencana alam, Dinas Perhubungan darurat jalan dan kemacetan, DLHK Darurat pohon tumbang dan kebersihan, Dinas Kesehatan (PSC 119) dan RSU Pemerintah darurat medis, DP3A darurat kekerasan anak dan perempuan, Satpol PP darurat ketertiban umum dan kerusuhan serta Instansi terkait lainnya, Kepolisian Polres Lingkup Kabupaten Tangerang, PMI dan PLN.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan saat ini Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan penyediaan layanan penggilan darurat 112. Panggilan darurat pelayanan Kabupaten Tangerang ini diharapkan bisa berjalan dengan baik, masyarakat bisa menggunakan panggilan darurat ini.

“Setelah launching nomor panggilan darurat 112, kepada Perangkat Daerah dan lembaga publik lainnya bisa melayani masyarakat yang menyampaikan pengaduan untuk segera ditindak lanjuti,” ujar Bupati Tangerang usai tinjau langsung persiapan ruangan layanan panggilan darurat 112 di ruangan Command Center, Senin kemarin (1/2/2021).(IKP/elen)