Tangerang,Fixsnews.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang, kembali mengadakan Isbat Nikah Terpadu dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu diselenggarakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan dokumen formal pernikahan yang diperlukan untuk urusan administrasi lainnya. Pada acara kali ini, sebanyak 89 pasangan mengikuti sidang dan menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Isbat Nikah yang rutin diadakan setiap tahun. Ini sangat penting untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen formal pernikahan yang dibutuhkan,” ungkap Maryono setelah membuka acara di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menambahkan bahwa Isbat Nikah Terpadu memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak hukum dalam administrasi kependudukan. Hal ini mencakup pencatatan pernikahan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), dan pembuatan Akta Kelahiran yang memerlukan keabsahan catatan pernikahan secara resmi.
“Proses Isbat ini berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dengan pemeriksaan dokumen yang ketat. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan melalui proses ini terjamin dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Khalid.
Salah satu pasangan suami-istri asal Pinang, Selvi Oktaviani dan Nuryadin, mengungkapkan kebahagiaan mereka setelah mengikuti Isbat Nikah Terpadu. “Kami sangat bersyukur bisa mengikuti isbat ini, karena akan memudahkan kami dalam mengurus administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran anak. Kami sangat bahagia, semoga setelah dicatat secara resmi, rumah tangga kami bisa langgeng ke depannya,” kata Selvi, didampingi suaminya.(Awr)