Caption; Dinas PUPR Kota Tangerang menanggapi keluhan warga terkait kabel semrawut di Gondrong, Cipondoh. Pemkot siapkan langkah penataan bertahap dan penguatan Satgas Utilitas.
TANGERANG, Fixsnews.co.id– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang menanggapi keresahan warga terkait maraknya untaian kabel udara yang semrawut di persimpangan Jalan Irigasi Gondrong 1, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Utilitas, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap demi kenyamanan dan keselamatan publik.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, Chaerul Syamsudin, SH, MSi, menegaskan bahwa penataan dan pengendalian jaringan utilitas di wilayahnya mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021.
“Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR terus melakukan penataan dan pengendalian jaringan utilitas, termasuk terhadap keberadaan kabel yang tidak tertata di ruang milik jalan. Pelaksanaannya mengacu pada Perwal Nomor 117 Tahun 2021 dengan mengedepankan aspek keselamatan, ketertiban ruang, keindahan kota, serta kepastian penempatan jaringan utilitas,” ujar Chaerul dalam keterangan persnya melalui keterangan Bagian Prokopim Kota Tangerang kepada Fixsnews.co.id, Rabu (23/9/2026).
Chaerul menjelaskan, penanganan kabel semrawut membutuhkan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah bersama para penyelenggara utilitas. Keberadaan Satgas Utilitas menjadi wadah utama untuk melakukan inventarisasi, identifikasi lokasi, verifikasi kepemilikan jaringan, hingga eksekusi penataan di lapangan.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mendorong penataan jaringan kabel udara secara bertahap untuk dialihkan ke sistem utilitas bawah tanah pada lokasi yang memungkinkan secara teknis.
“Namun, PUPR tidak dapat bekerja sendiri. Penanganan kabel semrawut memerlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, operator telekomunikasi, penyelenggara jaringan listrik, pemilik jaringan, dan perangkat daerah terkait. Prinsipnya, jaringan utilitas harus tertata, terdata, aman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik serta keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Baca juga:Soroti Kesiapsiagaan SPAB, Praktisi Minta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Susun Modul Mitigasi
Tarif Parkir di Kota Tangerang Dipertanyakan, Warga Minta Dasar Pungutan Diperjelas
Sebelumnya, kondisi di persimpangan No. 2, Jalan Irigasi Gondrong 1, Kelurahan Gondrong, Cipondoh memicu keprihatinan. Berdasarkan pantauan pada Selasa (22/9/2026), gumpalan kabel tebal bersilangan tak beraturan di atas badan jalan. Beberapa bentangan kabel bahkan terjuntai rendah dan berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor serta kendaraan berdimensi tinggi seperti truk boks dan truk tangki.
Seorang warga setempat, Ari (42), menuturkan bahwa kondisi kabel terjuntai di ruas jalan ramai tersebut sudah berlangsung lebih dari sepekan tanpa penanganan.
“Aneh juga kok bisa dibiarkan seperti itu padahal itu jalan yang ramai dilintasi warga. Mohon perhatian dari pemerintah untuk lebih memperhatikan karena itu menyangkut keselamatan,” ungkap Ari saat ditemui di lokasi, Selasa (22/9/2026).
Nada kritis juga disampaikan oleh warga Kota Tangerang lainnya, Pran. Ia mendesak pemerintah daerah memberikan tindakan tegas dan konkret di lapangan ketimbang sekadar pemaparan kajian.
“Warga butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi kabel semrawut, bukan sibuk menjelaskan kajian dan seremonial saja,” tegas Pran, Sabtu (19/9/2026).
Pran turut menyoroti kebiasaan pekerja vendor yang sering memasang jaringan kabel baru pada malam hari tanpa pengawasan ketat. Ia meminta pihak berwenang memberikan sanksi tegas kepada instansi atau penyelenggara jaringan yang mengabaikan aspek keselamatan publik.(Ben)


















