Tiga Tahun Berlalu, Warsini Masih Menunggu Jawaban Kantor Pertanahan Kota Tangerang

oleh

Caption:Warsini masih menunggu kepastian permohonan terkait SHM 584 dan SHM 631 di Kota Tangerang yang diajukan ke Kantor Pertanahan sejak 28 Maret 2023.


TANGERANG, Fixsnews.co.id — Di tengah suasana menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, harapan tentang kemerdekaan dan kepastian hukum terasa begitu dekat bagi Warsini, warga Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Bagi Warsini, kemerdekaan bukan hanya tentang mengibarkan bendera merah putih atau mengikuti berbagai perayaan pada bulan Agustus. Ada satu bentuk kemerdekaan yang masih ia nantikan: kepastian atas tanah dan rumah yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupannya.

Sejak 2019, Warsini mengaku menguasai secara fisik sebidang tanah dan bangunan seluas 58 meter persegi. Namun, hingga kini, persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 584 dan SHM Nomor 631 belum memberikan kepastian yang ia harapkan.

Permohonan untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan tersebut telah disampaikan Warsini kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 28 Maret 2023.

Lebih dari tiga tahun berlalu, Warsini masih menunggu penjelasan mengenai status permohonannya dan hasil penelitian terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.

“Proses penyelesaian ini sangat sulit dan lama,” kata Warsini saat ditemui media, Selasa (11/8/2026).

Baca juga: Tiga Tahun Menunggu Kepastian Sertifikat, Warsini Pertanyakan Penanganan Kantor Pertanahan Kota Tangerang

Rumah yang Menjadi Bagian dari Kehidupan

Bagi Warsini, tanah seluas 58 meter persegi itu bukan sekadar angka dalam dokumen pertanahan.

Di atas tanah tersebut terdapat bangunan yang menjadi bagian dari kesehariannya. Karena itu, ketidakjelasan status administrasi tanah membuat persoalan tersebut terasa lebih dari sekadar urusan surat-menyurat.

Warsini menyebut dirinya memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli di bawah tangan pada 24 Januari 2019 dari pihak yang tercantum sebagai pemegang SHM Nomor 584.

Sertifikat tersebut, menurut keterangan Warsini, tercatat atas nama I Wayan Ruster dan I Putu Darma Ruswara.

Persoalan kemudian muncul ketika transaksi hendak dilanjutkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat proses tersebut berlangsung, Warsini mengaku mendapat informasi bahwa bidang tanah yang dikuasainya berkaitan dengan SHM Nomor 631 yang tercatat atas nama ahli waris.

Perbedaan data tersebut kemudian menjadi persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya memperoleh penjelasan bagi Warsini.

Dalam permohonannya, ia meminta Kantor Pertanahan Kota Tangerang melakukan penelitian terhadap SHM Nomor 631. Apabila dari penelitian ditemukan dasar hukum untuk pembatalan atau penghapusan sertifikat tersebut dari daftar register, Warsini meminta agar proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warsini juga menyebut SHM Nomor 584 diterbitkan pada 4 Februari 2019, sementara SHM Nomor 631 disebut terbit setelahnya. Namun, kebenaran dan status masing-masing dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi pertanahan yang berwenang.

Ahli Waris: Saya Hanya Menyerahkan Dokumen

Sementara itu, Sarka, pihak yang keterangannya berkaitan dengan SHM Nomor 631, memberikan penjelasan berbeda.

Saat ditemui media pada Rabu (12/8/2026), Sarka mengaku tidak pernah mengurus sertifikat tersebut secara langsung. Ia mengatakan hanya diminta menyerahkan KTP dan tanda tangan oleh Lurahyang menjabat saat itu.

Sarka menyebut dokumen tersebut diserahkan dalam rangka membantu pengurusan surat tanah yang belum bersertifikat.

“Saya hanya diminta menyerahkan KTP dan tanda tangan oleh Pak Lurah untuk membantu pengurusan surat tanah yang belum memiliki sertifikat,” kata Sarka.

Sarka juga mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan mengenai tanah yang kini dikuasai Warsini dan mengaku tidak memegang sertifikat tersebut.

Lurah Akui Pernah Mengambil Dokumen

Saat Fixsnews.co.id mengkonfirmasi kepada Lurah yang menjabat saat itu, dirinya mengakui pernah mengambil dokumen dari Sarka.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk membantu Sarka yang disebut sudah lanjut usia dan tidak memahami proses pengurusan dokumen.

“Memang benar saya mengambil surat dari Sarka untuk dibantu karena dia sudah tua dan tidak memahami,” katanya.

Terkait persoalan sertifikat, Lurah tersebut mengatakan proses tersebut merupakan urusan pihak yang menangani pembuatan dokumen.

“Sudah ada pertemuan pada Rabu (12/8/2026), silakan itu urusan notaris, Pak Yudi, karena notaris yang kerja, bukan saya. Kan sertifikatnya juga di notaris bukan di saya, udah ga urusan dengan saya silahkan konfirmasi ke notaris yang pegang sertifikat. Saya tak bisa mengurus surat yang berstatus sertifikat,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Notaris Sebut SHM 631 Masih Dipegang

Sementara itu, Yudi, notaris yang mengurus SHM Nomor 631 yang tercatat atas nama ahli waris, mengakui bahwa dirinya masih memegang sertifikat tersebut.

Yudi mengatakan dirinya tidak mengenal Sarka secara langsung dan menyebut Sarka mengurusnya melalui lurah.

“Tapi saya ga tau bahwa disitu ada sertifikat. Kalo ada sertifikat pasti disitukan terploting, ga bisa diproses itu sertifikat. Jadi sarka menyerahkan ke pak lurah untuk dibuat. Memang kalo di tanah bu Warsini terploting sertifikat itu tak bisa diproses, terpending. Kita daftarnya secara prosedural, artinya kalo pak Sarka mengakui itu bukan tanah dia tinggal dibatalkan saja sertifikatnya yang 631,” kata Yudi saat dikonfirmasi media Fixsnews.co.id via telepon, Kamis (13/8/2026).

Menunggu Jawaban Kantor Pertanahan

Di sinilah harapan Warsini kembali bermuara: pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Media telah berupaya meminta penjelasan pada Kamis (13/8/2026), khususnya mengenai status permohonan Warsini sejak 28 Maret 2023, penelitian terhadap dugaan tumpang tindih bidang tanah, serta langkah yang telah dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pemohon.

Saat media datang pada pagi hari, petugas penerima tamu bernama Chevy menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat dan meminta media datang kembali setelah jam istirahat.

Ketika media kembali setelah jam istirahat, Chevy mengatakan seluruh pimpinan sedang berada di pusat untuk mengikuti rapat selama dua hari.

“Seluruh pimpinan sudah berangkat ke pusat, ada rapat selama dua hari. Tak bisa dipastikan kapan bisa dijadwalkan ketemu,” kata Chevy.

Hingga berita ini ditulis, Kantor Pertanahan Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan permohonan Warsini maupun hasil penelitian terhadap SHM Nomor 584 dan SHM Nomor 631.

Di usia Republik Indonesia yang memasuki 81 tahun, harapan Warsini pada akhirnya sederhana: merdeka dari ketidakpastian dan mendapatkan kepastian hukum melalui proses yang adil dan sesuai aturan.

Ia tidak meminta persoalannya diselesaikan dengan mengabaikan prosedur. Yang ia harapkan adalah adanya penelitian, penjelasan, dan kepastian dari pihak yang memiliki kewenangan.

Sebab, bagi warga seperti Warsini, kepastian hukum juga merupakan bagian penting dari kehidupan sebagai warga negara.

Setelah lebih dari tiga tahun sejak permohonan diajukan, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: bagaimana status permohonan Warsini, apakah telah dilakukan penelitian terhadap SHM Nomor 584 dan SHM Nomor 631, serta apakah terdapat persoalan pada data fisik maupun yuridis bidang tanah tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan hanya bagi Warsini, tetapi juga untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *