Caption: Warsini mempertanyakan penanganan permohonan sertifikat tanah yang diajukan sejak 2023 terkait SHM 584 dan SHM 631 di Kota Tangerang.
TANGERANG, Fixsnews.co.id— Bagi sebagian orang, sertifikat tanah mungkin hanya selembar dokumen. Namun bagi seorang warga Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Warsini dokumen tersebut menjadi bagian dari perjuangan panjang untuk mendapatkan kepastian atas tanah dan bangunan yang telah dikuasainya sejak 2019.
Warsini mempertanyakan penanganan permohonan sertifikat tanah yang diajukannya kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang sejak 28 Maret 2023. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan terkait persoalan yang disebut berkaitan dengan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584 dan SHM Nomor 631.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan seluas 58 meter persegi yang menurut Warsini telah dikuasainya secara fisik sejak 2019.
Bagi Warsini, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat tersebut berkaitan dengan rumah, tanah, dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasainya.
Permohonan itu disampaikan melalui surat tertanggal 28 Maret 2023 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Dalam surat tersebut, Warsini menyebut menguasai tanah dan bangunan berdasarkan SHM Nomor 584.
Menurut keterangannya, tanah tersebut diperoleh melalui jual beli di bawah tangan pada 24 Januari 2019 dari pihak yang tercantum sebagai pemilik sertifikat.
SHM Nomor 584 disebut atas nama I Wayan Ruster dan I Putu Darma Ruswara. Warsini juga menyebut Wayan sebelumnya memperoleh tanah tersebut dari orang tua ahli waris ketika masih hidup.
Persoalan Muncul Saat Transaksi Dilanjutkan
Persoalan muncul ketika transaksi hendak dilanjutkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Warsini mengaku mendapat informasi bahwa bidang tanah yang dikuasainya ternyata berkaitan dengan SHM Nomor 631 yang tercatat atas nama ahli waris.
Bagi Warsini, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perbedaan data administrasi.
Ia mengatakan masih menguasai secara fisik tanah dan bangunan tersebut sejak 2019. Selama status sertifikat belum memperoleh kejelasan, dirinya mengaku berada dalam posisi tidak pasti.
“Proses penyelesaian ini sangat sulit dan lama,” kata Warsini kepada media, Selasa (11/8/2026).
Dalam permohonannya, Warsini meminta Kantor Pertanahan melakukan penelitian terhadap SHM Nomor 631.
Apabila berdasarkan penelitian terdapat dasar hukum untuk pembatalan atau penghapusan sertifikat dari daftar register, ia meminta proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warsini juga menyebut SHM Nomor 584 diterbitkan pada 4 Februari 2019, sementara SHM Nomor 631 disebut terbit setelahnya.
Kini, Warsini meminta kepastian mengenai sejauh mana permohonannya telah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Ahli Waris Mengaku Hanya Menyerahkan Dokumen
Di sisi lain Ahli waris, Sarka, yang keterangannya berkaitan dengan SHM Nomor 631, mengatakan dirinya tidak pernah mengurus sertifikat tersebut.
Saat ditemui media pada Rabu (12/8/2026), Sarka mengaku hanya diminta menyerahkan KTP dan tanda tangan oleh Lurah yang saat itu menjabat untuk membantu pengurusan surat tanah yang belum bersertifikat.
“Saya hanya diminta menyerahkan KTP dan tanda tangan oleh Pak Lurah untuk membantu pengurusan surat tanah yang belum memiliki sertifikat dengan imbalan Rp5 juta per rumah karena saya sebagai ahli waris dengan 40 pintu kontrakan. Kalo punya Wayan bisa urus sertifikat sendiri karena dia punya duit,” kata Sarka.
Ketika ditanya mengenai tanah yang dikuasai Warsini, Sarka mengatakan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengaku tidak memegang sertifikatnya.
Lurah Akui Pernah Mengambil Dokumen
Sementara Lurah yang menjabat pada saat itu saat dikonfirmasi Fixsnews.co.id mengakui pernah mengambil dokumen dari Sarka.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan untuk membantu Sarka yang disebut sudah lanjut usia dan tidak memahami proses pengurusan dokumen.
“Memang benar saya mengambil surat dari Sarka untuk dibantu karena dia sudah tua dan tidak memahami,” katanya.
Terkait persoalan sertifikat, dirinya mengatakan proses tersebut merupakan urusan pihak yang menangani pembuatan dokumen.
“Sudah ada pertemuan pada Rabu (12/8/2026), silakan itu urusan notaris, Pak Yudi, karena notaris yang kerja, bukan saya. Kan sertifikatnya juga di notaris bukan di saya, udah ga urusan dengan saya silahkan konfirmasi ke notaris yang pegang sertifikat. Saya tak bisa mengurus surat yang berstatus sertifikat,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Sementara itu, Warsini memberikan keterangan berbeda mengenai pengetahuan pihak kelurahan atas sertifikat yang dimilikinya.
Ia mengaku pernah diundang ke Kelurahan Nambo Jaya bersama sejumlah warga dalam kegiatan sosialisasi pengurusan sertifikat tanah.
Dalam kegiatan tersebut, Warsini mengatakan dirinya menolak mengikuti proses karena sudah memiliki sertifikat.
Notaris Sebut SHM 631 Masih Dipegang
Sementara itu, Yudi, notaris yang mengurus SHM Nomor 631 yang tercatat atas nama ahli waris, mengakui bahwa dirinya masih memegang sertifikat tersebut.
Yudi mengatakan dirinya tidak mengenal Sarka secara langsung dan menyebut Sarka mengurusnya melalui lurah.
“Tapi saya ga tau bahwa disitu ada sertifikat. Kalo ada sertifikat pasti disitukan terploting, ga bisa diproses itu sertifikat. Jadi sarka menyerahkan ke pak lurah untuk dibuat. Memang kalo di tanah bu Warsini terploting sertifikat itu tak bisa diproses, terpending. Kita daftarnya secara prosedural, artinya kalo pak Sarka mengakui itu bukan tanah dia tinggal dibatalkan saja sertifikatnya yang 631,” kata Yudi saat dikonfirmasi media Fixsnews.co.id via telepon, Kamis (13/8/2026).
Kantor Pertanahan Belum Berikan Penjelasan
Di tengah perbedaan keterangan para pihak, pertanyaan mengenai penanganan permohonan Warsini kemudian mengarah kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Permohonan tersebut telah diajukan sejak 28 Maret 2023.
Media berupaya meminta penjelasan langsung pada Kamis (13/8/2026), antara lain mengenai status permohonan yang sudah tiga tahun, penelitian terhadap dugaan tumpang tindih bidang tanah, serta langkah yang telah ditempuh untuk memberikan kepastian kepada pemohon.
Saat media datang pada pagi hari, petugas penerima tamu bernama Chevy menyampaikan bahwa pimpinan sedang mengikuti rapat dan meminta media datang kembali setelah jam istirahat.
Namun, ketika didatangi kembali setelah jam istirahat, Chevy mengatakan seluruh pimpinan sedang berangkat ke pusat dan diperkirakan berada di sana selama dua hari.
“Seluruh pimpinan sudah berangkat ke pusat pak, ada rapat selama dua hari. Tak bisa dipastikan kapan bisa dijadwalkan ketemu,” kata Chevy kepada media, Kamis (13/8/2026).
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan Kota Tangerang mengenai perkembangan permohonan Warsini maupun hasil penelitian terhadap SHM Nomor 584 dan SHM Nomor 631.
Bagi Warsini, persoalan yang berlangsung sejak 2019 tersebut bukan sekadar mengenai perbedaan nomor sertifikat.
Tanah seluas 58 meter persegi yang disebut telah dikuasainya secara fisik selama bertahun-tahun merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan tempat ia menggantungkan kepastian masa depan.
Karena itu, lamanya proses menjadi persoalan tersendiri.
Kini, pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah apakah Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah melakukan penelitian terhadap kedua sertifikat tersebut, bagaimana status permohonan Warsini, serta apakah ditemukan persoalan dalam data fisik maupun yuridis bidang tanah yang dimaksud? (Red)


















