Caption: Wagub Banten Achmad Dimyati menyebut empat Raperda usul DPRD Banten ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan mendorong Banten lebih maju serta tertata.
SERANG, Fixsnews.co.id— Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan mendorong Provinsi Banten lebih maju, tertata, serta teratur.
Hal itu disampaikan Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.
Menurut dia, pembentukan peraturan tersebut pada intinya diarahkan untuk kepentingan rakyat atau masyarakat Banten.
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat.
Adapun empat Raperda yang diajukan DPRD Provinsi Banten yakni Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda).
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat, Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa (11/8/2026), Gubernur Banten Andra Soni menyetujui empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.(Ded)


















