Caption: Gubernur Banten Andra Soni pastikan pasien tetap dilayani di tengah pemutakhiran data PBI-JK 2026. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien penyakit kronis atau katastropik.
BANTEN, Fixsnews.co.id– Gubernur Banten Andra Soni memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, meski pemerintah pusat tengah melakukan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2026 sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Andra menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama mereka yang menderita penyakit kronis atau katastropik, meskipun status kepesertaan sedang nonaktif. Pemutakhiran data bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran, bukan mengurangi anggaran atau kuota jaminan kesehatan.
“Yang ada adalah penonaktifan berbasis data dan pengalihan segmen peserta. Tidak ada pengurangan jaminan kesehatan,” jelas Andra Soni, Selasa (10/2/2026).
Pemprov Banten menyiapkan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang sedang menjalani perawatan. Pasien rawat inap dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Kesehatan Provinsi lewat rumah sakit. Peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk reaktivasi.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti, menegaskan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib melayani pasien. Ia menambahkan sebagian peserta nonaktif digantikan dengan pengalihan peserta dari skema PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.
Pada 2026, Pemprov Banten menanggung 606.060 peserta melalui APBD. Penyesuaian PBI-JK mencatat 480.757 peserta nonaktif dan 424.960 peserta dialihkan ke PBI-JK pusat berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
Andra Soni mengimbau warga untuk segera memperbarui data jika status kesejahteraan tidak sesuai melalui desa, kelurahan, atau aplikasi cek bansos.
“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien serius yang membutuhkan pengobatan rutin,” tegasnya.(Ded)


















