Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Warga Dapat Manfaatkan hingga Akhir Juni 2025

oleh

Tangerang, Fixsnews.co.id – Pemerintah Provinsi Banten masih melanjutkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025 di seluruh kota dan kabupaten. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa denda.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa selama sebulan program ini berlangsung, sebanyak 60.126 kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan kesempatan ini. Realisasi penerimaan dari program pemutihan tercatat mencapai Rp 46 miliar.

“Alhamdulillah, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak diluncurkan pada 10 April 2025 lalu. Total realisasi penerimaan mencapai Rp 46.241.000.000, dengan rincian 14.847 unit roda empat dan 45.279 unit roda dua,” jelasnya pada Jumat (9/5/2025).

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat dapat mengunjungi tujuh gerai yang telah disediakan, menggunakan Samsat Keliling, atau secara daring melalui aplikasi SIGNAL. “Untuk aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan harus mendaftar sesuai dengan nama dan alamat. Gerai Samsat tersedia di Kecamatan Jatiuwung, Gerai Samsat Bank Banten Cabang Modernland, Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Gerai Samsat Global Mansion Sangiang, Gerai Kecamatan Batuceper, Gerai Samsat Jalan Palem, dan Gerai Samsat Mall @ Alam Sutera,” tambahnya.

Salah seorang warga Kecamatan Cibodas, Galih, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. “Saya sudah cukup lama tidak membayarkan pajak kendaraan selama delapan tahun. Dengan pemutihan ini, saya merasa lebih tenang dan berkomitmen untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu ke depannya,” tutupnya.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *