Polisi Tangkap DPO Pencurian Rumah Kosong di Sepatan, Emas 30 Gram Hilang

oleh

Caption;Polisi menangkap S, DPO kasus pencurian rumah kosong di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Emas 30 gram dan HP Vivo Y03T milik korban dilaporkan hilang.

TANGERANG, Fixsnews.co.id– Pelarian S, pria berusia 40 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, berakhir setelah ditangkap polisi.

S diamankan Unit Reskrim Polsek Sepatan saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.

Peristiwa bermula ketika korban, Sri Tanti, bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Saat kembali, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka. Kondisi kamar juga terlihat berantakan.

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan S.

“Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan,” kata Fahyani.

Dalam aksi tersebut, S dan ST disebut memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor.

Polisi menyebut emas hasil pencurian seberat 30 gram telah dijual. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain serta mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.

Warga juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah telah terkunci dengan baik.

Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri,” ujar Eko.

Eko juga mengingatkan warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kepedulian antarwarga.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *