Lumajang-Jatim | Fixsnews.co.id-Gerak cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Lumajang dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Dalam waktu relatif singkat, aparat berhasil mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa langkah sigap langsung dilakukan sejak laporan diterima. Tim gabungan bergerak melakukan penelusuran, pengumpulan bukti, hingga penindakan terhadap para terduga pelaku.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban. Proses ini kami lakukan secara cepat namun tetap profesional,” ujarnya.
Dari sepuluh orang yang diamankan, sebagian berhasil ditangkap melalui upaya pengejaran intensif, sementara lainnya memilih menyerahkan diri. Polisi juga memastikan bahwa terdapat dua orang yang sempat berada dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang tersebut tidak memiliki peran. Mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan hanya ikut terbawa situasi tanpa melakukan tindakan apapun,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan intonasi tinggi yang memicu ketersinggungan sejumlah pihak.
Niat awal untuk melakukan klarifikasi secara baik-baik justru berkembang menjadi ketegangan. Situasi yang tidak terkendali kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat seperti clurit, kayu, serta benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebilah keris yang diduga digunakan dalam kejadian. Seluruh barang bukti diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar luas di masyarakat.
Kapolres menambahkan, salah satu terduga pelaku berinisial FA diduga menjadi pihak yang paling tersinggung, lalu mengajak sejumlah orang, bahkan yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.
“Ini yang kemudian memperkeruh situasi. Ajakan tersebut berkembang menjadi aksi bersama yang berujung tindak kekerasan,” imbuhnya.
Meski demikian, kepolisian tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, seiring adanya itikad baik dari pihak pelaku yang telah menyampaikan permohonan maaf, serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.
“Kami tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila ada kesepakatan damai, tentu akan kami fasilitasi dengan tetap mengacu pada aturan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah dimintai keterangan. Ia dipastikan tidak berada di lokasi kejadian dan tidak memiliki keterlibatan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penanganan cepat ini menjadi bukti komitmen Polres Lumajang dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak akan ditoleransi.(Dilli)

















