Kab. Tangerang, Fixsnews ,- Polresta Tangerang Polda Banten memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 11,172 kilogram. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dengan blender. Selanjutnya, sabu dibuang ke saluran septic tank.
“Cara memusnahkannya sesuai petunjuk teknis Labfor Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/4/2020).
Ade menerangkan, barang bukti sabu itu didapat dari hasil operasi memberantas narkoba. Para pelaku, kata Ade, saat ini sedang menjalani proses hukum. Dia menambahkan, para pelaku itu pun terancam hukuman berat.
Dikatakan Ade, dengan terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah tersebut, maka Polresta Tangerang sudah menyelamatkan 66 ribu orang yang berpotensi menggunakan barang haram itu. Dengan asumsi, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 6 orang.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan tak segan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku,” terang Ade.
Ade pun mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Segera laporkan apabila masyarakat menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari masyarakat, kata Ade, sangat berperan membantu aparat memberangus peredaran narkoba.
Pada acara pemusnahan itu, turut hadir unsur dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
“Hadirnya berbagai unsur pada agenda pemusnahan narkoba kali ini menunjukkan bahwa kami bersepakat dan siap melawan peredaran narkoba,” tandas Ade. (by/02)