Ganti Rugi Bangunan Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Jurumudi Korban Tol JORR 2 Gerudug BPN Kota Tangerang


Kota Tangerang, Fixsnews ,- Ganti rugi konpensasi bangunan tak kunjung dibayarkan oleh Kantor BPN Kota Tangerang. Enam Kepala Keluarga (KK) pemilik bangunan di atas tanah milik Suherman Mihardja yang tergusur pembangunan proyek Tol JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran
gerudug Kantor BPN Kota Tangerang di Kawasan Perkantoran Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (24/4/2020).

Kepada wartawan, Suryadi salah satu pemilik bangunan tersebut mengatakan kedatangan
mereka ke Kantor BPN Kota Tangerang untuk menuntut hak mereka berupa ganti rugi bangunan
milik mereka yang tergusur pembangunan ruas Jalan Tol JORR 2 Cengkareng-Batuceper￾Kunciran yang tidak kunjung dibayarkan oleh BPN Kota Tangerang.

“Sebagai pemilik bangunan tidak mengerti apa maunya BPN Kota Tangerang untuk menunda nunda pembayaran ganti rugi bangunan milik kami. Demi mensukseskan proyek nasional tersebut kami sudah mengalah dan pindah walaupun belum diganti rugi. Tapi koq sampai sekarang belum juga dibayarkan, ada apa dengan BPN Kota Tangerang?.” Kata Suryadi dengan nada tinggi.

Sebagaimana info yang kami dapat bahwa pelaksanaan tanda tangan tersebut akan
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, namun dengan kedatangan Wijanto Halim ke Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dengan melakukan pengancaman terhadap karyawan Badan Pertanahan tersebut sehingga penandatangan tersebut ditunda hingga batas waktu yang tidak pasti.

Kami sangat simpati dan prihatin apabila kejadian tersebut benar terjadi, selaku aparat negara seharusnya Karyawan tersebut bila dalam menjalankan tugasnya ada pengancaman pada dirinya, maka setidaknya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib bukan menjadi alasan
untuk menunda nunda pembayaran atas Uang Ganti Rugi bangunan kami.

Suryadi meminta ganti rugi konpensasi bangunan segera dibayarkan, menurutnya bahwa Wijanto Halim bukanlah orang yang mempunyai tanah tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli nya bahwa Johanes Gunadi selaku pemilik tanah dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No 481 PK/Pdt 2018 tertanggal 30 Juli 2018 perkaranya dengan Suherman Mihardja yang selaku pemilik yang sah yang sudah bersertifikat ,sudah selesai dengan ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan kasasi No 3221/K/Pdt/2015.tertanggal 24 Febuari 2016.

“Jadi apalagi alasan BPN Kota Tangerang,” kata Suryadi.

Dikatakan juga pada kami di Kantor BPN kota Tangerang, para pemilik bangunan untuk bertemu Maiyarni, Kasie Pengadaan Tanah BPN Kota Tangerang untuk minta penjelasan terkatung katungnya pembayaran ganti rugi konpensasi bangunan terhalang Satpam. Saat Suryadi Cs mendesak agar Satpam mengkonfirmasi ke Kasie Pengadaan Tanah. Usai melapor Satpam mengarahkan Suryadi Cs untuk ketemu Kepala Kantor BPN Kota Tangerang.

“Karena Kepala BPN tidak ada ditempat, akhirnya kami dijanjikan akan bertemu Kakan melalui telekonfrensi besok,” jelas Suryadi.

Ditambahkan oleh Suryadi pihaknya akan mendirikan gubuk di lokasi bekas bangunan mereka dan kalau perlu akan menutupnya dengan pagar barikade, kami sudah cukup sabar menunggu penyelesaian pembayaran Uang Ganti Rugi atas bangunan milik kami, Suryadi berharap Kepala Kantor dapat mengambil sikap yang tegas serta menghormati keputusan MA RI.

Jadi tidak ada alasan BPN dan PPK untuk menahan hak kami lebih lama, kami sangat membutuhkan Uang ganti Rugi tersebut untuk biaya hidup keluarga di tengah ekonomi yang sulit karena wabah virus corona serta menyambut hari raya idul fitri (by/02)