Caption: Gubernur Banten Andra Soni tegaskan APBD 2026 diprioritaskan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat setelah mendapat persetujuan DPRD Banten.
Serang, Fixsnews.co.id— Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda APBD 2026 telah dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta pembahasan lanjutan di tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” ujar Andra Soni.
Gubernur Andra menegaskan bahwa Pemprov Banten bersama DPRD terus menyempurnakan proses penganggaran sesuai prinsip reformasi pengelolaan keuangan daerah. Optimalisasi anggaran dilakukan untuk percepatan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
“Rancangan APBD 2026 merupakan representasi dari kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
Struktur APBD Banten 2026
Dalam Raperda APBD 2026 yang disetujui, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar. Rinciannya:
Pendapatan Daerah – Rp10,07 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp7,48 triliun
Pendapatan Transfer: Rp2,58 triliun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6,45 miliar
Belanja Daerah – Rp10,13 triliun
Belanja Operasi: Rp7,30 triliun
Belanja Modal: Rp774,81 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp52,02 miliar
Belanja Transfer: Rp2,00 triliun
Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp195,54 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar
Distribusi Anggaran Berdasarkan Urusan
Wajib Pelayanan Dasar: Rp5,89 triliun (58,18%)
Wajib Non-Pelayanan Dasar: Rp515,31 miliar (5,08%)
Urusan Pilihan: Rp272,46 miliar (2,69%)
Unsur Pendukung: Rp708,03 miliar (6,99%)
Unsur Penunjang: Rp2,52 triliun (24,93%)
Unsur Pengawasan: Rp67,31 miliar (0,66%)
Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar (1,47%)
Total perencanaan mencakup 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub-kegiatan.
Apresiasi kepada DPRD dan Tahapan Evaluasi Kemendagri
Gubernur Banten menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan Raperda APBD 2026.
“Kita berharap agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada rapat paripurna tersebut juga ditetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026 serta Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.(Ded)

















