SatpolPP Dianggap Kurang Tegas, Alumni Santri Al Masyhur Regek Bongkar Paksa Blokade Jalan ke Tambang Kejayan

oleh

Pasuruan, Jatim|Fixsnews.co.id– Kejadian memanas terjadi di Kabupaten Pasuruan ketika alumni Pondok Pesantren Al Masyhur melakukan aksi pembongkaran blokade jalan menuju tambang pasir resmi milik CV Pasir Kejayan, yang dikelola oleh Gus Faisol, putra pengasuh pesantren. Blokade tersebut dilakukan oleh warga setempat yang menolak pembukaan kembali tambang yang terletak di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, pada pekan lalu.

Pada Senin (28/4/2025), puluhan alumni Ponpes Al Masyhur dari Desa Regek, Kecamatan Rejoso, beraksi dengan menaiki dua truk, dua pickup, dan beberapa motor untuk membongkar blokade secara paksa. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya, Soni Kuryantono, SH, M.Hum, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (KBPPUD), telah berjanji kepada publik bahwa blokade akan dibongkar dalam waktu 1-3 hari karena melanggar aturan yang berlaku. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan pihak Satpol PP justru meminta untuk menunggu mediasi lebih lanjut.

Salah satu alumni menyatakan, “Pihak Satpol PP molat-molit, katanya akan dibongkar, tiba-tiba berubah disuruh menunggu mediasi. Biar kami yang bongkar, membantu kerjaan Satpol PP.” Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap janji dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Setelah berhasil membongkar blokade, rombongan alumni Ponpes Al Masyhur melanjutkan perjalanan ke Kantor Kecamatan Kejayan. Di sana, mereka diterima oleh Camat yang didampingi perwakilan Polsek dan Kasat Intel Polres Pasuruan. Camat menyatakan, “Kita kaget atas kedatangan secara tiba-tiba, Alhamdulillah, kejadian ini saudara-saudara sekalian dapat menjaga kondusifitas.”

Kasat Intel Polres Pasuruan meminta agar masalah blokade tambang CV Pasir Kejayan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani lebih lanjut. Ia memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas bagi Polres Pasuruan.(Dilli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *