SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bantu Daerah Pertahankan Guru Non-ASN

oleh

Caption:Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberi ruang bagi pemerintah daerah kembali menugaskan guru non-ASN demi menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.

JAKARTA, Fixsnews.co.id— Pemerintah daerah kini mendapat kepastian terkait keberlangsungan tenaga pengajar non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di sekolah.

Langkah itu dinilai strategis dalam memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung sekaligus memperkuat penataan tenaga pendidik non-ASN di berbagai daerah yang masih mengalami kekurangan guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan kebijakan relaksasi penugasan kembali guru non-ASN sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali diperbolehkan menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Gorontalo Sofyan Puhi telah menugaskan kembali sebanyak 388 guru non-ASN untuk mengajar di satuan pendidikan.

Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena Kabupaten Gorontalo masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Dukungan terhadap implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 juga datang dari Provinsi Bangka Belitung.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang dinilai memberi kepastian bagi keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.

“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN yang dibiayai melalui dana BOS di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, masih ada guru lain yang pembiayaannya dibantu melalui sumbangan orang tua atau wali siswa.

“Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kami yakin pemerintah pusat akan terus menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan penugasan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menyebut pemerintah daerah sangat terbantu dengan terbitnya surat edaran tersebut karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi pembiayaan guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah,” kata Irwandi.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah memindahkan pembiayaan PPPK paruh waktu yang sebelumnya menggunakan dana BOS ke APBD untuk hampir 80 orang sejak Januari 2026.

Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga telah menginventarisasi sebanyak 15 guru SD dan 2 guru SMP yang masih dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan surat edaran tersebut.

Irwandi menambahkan, kebutuhan tenaga pendidik di Kota Pangkalpinang masih cukup tinggi.

“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN dinilai bukan sekadar solusi administratif, melainkan langkah penting untuk memastikan layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia tetap berjalan optimal.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *