Caption; Pemerintah menyempurnakan aturan perpajakan lewat PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pembayaran utang pajak kini difokuskan untuk pelunasan pokok terlebih dahulu guna mempermudah wajib pajak.
JAKARTA, Fixsnews.co.id– Pemerintah resmi menyempurnakan ketentuan perpajakan dengan mengutamakan pelunasan pokok utang pajak terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 ini diharapkan mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam menyelesaikan kewajibannya serta membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow) pelaku UMKM di Indonesia.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan di bidang perpajakan.
Dalam aturan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Namun melalui aturan baru ini, dana yang dibayarkan langsung digunakan melunasi pokok utang terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Selain mekanisme pembayaran utang, PMK-71/2026 turut menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas skema pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini. Bimo menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pemutihan pajak.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” tutup Bimo.
Ketentuan lengkap mengenai PMK-71/2026 kini dapat diakses dan diunduh langsung oleh masyarakat melalui portal resmi pajak.go.id.(Ben)

















