Kabupaten Tangerang, Fixsnews ,- Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. DPRD langsung memberikan teguran kepada pihak perusahaan yang belum menjalankan anjuran dari dinas ketenaga kerjaan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani memimpin langsung hearing yang digelar, Senin (22/2/2021).
Dari lima perusahaan yang sebelumnya diundang untuk hearing, ada dua perusahaan yang tidak memenuhi undangan DPRD yakni PT Mitra Serasi Jaya dan PT Daya Presindo Utama.
“Dalam hearing kali ini, kami meminta penjelasan perusahaan kenapa belum menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja, terkait adanya hak-hak buruh yang dilanggar,” ujar Deden Umar Dani kepada media.
Deden menegaskan, para pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Tangerang diharapkan agar menjaga iklim investasi. Yakni dengan memperhatikan hak-hak buruh/pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di tingkat bawah. Karena masyarakat juga butuh hidup layak di masa pandemi covid-19 ini.
Deden menyebutkan, kesimpulan hasil hearing tersebut yakni, PT Long Teng harus melaksanakan anjuran yang sudah dikekluarkan dari dinas tenaga kerja. Untuk PT. Panca Coilindo, DPRD meminta proses PHK yang terjadi pada 75 pekerjanya dapat segera di selesaikan.
Perusahaan harus memberikan hak pesangon pekerja yang di PHK sepihak, sesuai aturan dengan kesepakatan besaran pesangon. DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mendampingi kasus tersebut.
Sedangkan untuk PT. Factory Ching Luh Indonesia Pasar Kemis, terkait adanya keberatan buruh terhadap pengurangan upah kerja yang kasusnya sudah berproses di PHI dan sudah keluar anjuran terhadap perusahaan, DPRD minta pihak disnaker untuk mengawasi terus agar perusahaan melaksanakan anjuran tersebut.
“Ada dua perusahaan yang tidak hadir dalam hearing ini. Kami akan undang lagi nanti,” terang politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua Komisi II H. Moch Ali, anggota H. Andul Rouf, Nasrulklo, Wahyu Nugraha dan Sri Panggung Lestari.
Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendatangi gedung DPRD, Senin (15/2/2021).
Para buruh mengadukan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang dengan mengabaikan hak-hak buruh.(by/01)