Kabupaten Tangerang, Fixsnews.co.id—Wakil Bupati (Wabup) Tangerang H Mad Romli Membuka Pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun 2020 di Ruang Ungu Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (10/03/21).
Dalam kegiatan ini Wakil Bupati Tangerang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Camat Kabupaten Tangerang melalui Virtual.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan dengan berpedoman pada Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Lanjutnya, Saat ini kita sedang menyusun LKPJ Tahun 2020, namun sebelum dokumen tersebut kita sampaikan kepada DPRD kiranya perlu untuk kita bahas bersama tentang capaian program dan kegiatan yang telah kita lakukan di tahun 2020.
“Saya berharap hal-hal yang belum bisa kita capai dengan baik di tahun 2020 bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan benar oleh kita semua, untuk selanjutkan kita jadikan landasan melakukan perbaikan-perbaikan di tahun-tahun selanjutnya” Ucap Wabup.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid juga mengatakan bahwa paparan LKPJ sangatlah penting, melalui paparan tersebut kita bisa melihat capaian kinerja dari setiap PD pada tahun 2020 lalu.
“Saya yakin bahwa di setiap OPD sudah berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan serta berusaha untuk mencapai setiap target semaksimal mungkin dalam kondisi yang cukup berat seperti sekarang ini. “ ucap Sekda.(IKP/elen)