Wagub Banten Resmikan Masjid Al Hakim BSD Usai Subuh Berjamaah

oleh

Caption: Usai salat subuh berjamaah, Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah meresmikan Masjid Al Hakim BSD Rawabuntu, Tangsel, Minggu (8/2/2026).

TANGSEL, Fixsnews.co.id— Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meresmikan Masjid Al Hakim BSD Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu (8/2/2026). Peresmian dilakukan usai salat subuh berjamaah bersama masyarakat.

Dalam sambutannya, Dimyati menegaskan masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam untuk beribadah, berdoa, itikaf, dan membaca Al-Qur’an sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Lebih dari itu, masjid adalah tempat manusia meminta ampunan dan mengadu kepada Allah,” ungkap Dimyati.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, termasuk Masjid Al Hakim BSD, tidak hanya dengan kegiatan ibadah, tetapi juga melalui aktivitas sosial dan kemasyarakatan.

“Mengisi masjid dengan kegiatan-kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan keagamaan,” katanya.

Namun, Dimyati menekankan hal paling utama adalah meramaikan masjid dengan salat berjamaah lima waktu, termasuk salat subuh.

“Salat subuh adalah salat yang paling berat karena dilaksanakan saat kita sedang tidur pulas,” ujarnya.

Dimyati juga mengapresiasi prakarsa masyarakat dalam pembangunan Masjid Al Hakim BSD. Ia berharap masjid tersebut menjadi pusat syiar dan dakwah Islam di Kota Tangerang Selatan.

“Masjid ini menjadi pusat pendidikan, pengetahuan, dan ibadah,” tandasnya.

Peresmian Masjid Al Hakim BSD dilakukan bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Ketua Yayasan Al Hakim Ustaz Yusuf, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan bedug.

Kegiatan peresmian juga diisi dengan ceramah oleh Ustaz Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) yang menyampaikan pesan tentang hidayah dalam Islam.

Salah satu bentuk hidayah, menurut Aa Gym, adalah kecintaan umat Islam terhadap masjid.

“Ciri orang yang mendapat hidayah iman adalah mencintai masjid,” kata Aa Gym.(Awr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *