Wagub Dimyati Dorong Undang-Undang Berpihak ke Daerah Saat Terima Baleg DPR RI

oleh

Caption: Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI dan berharap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah serta memberi kepastian hukum.

Banten,Fixsnews.co.id- Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menerima Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dimyati berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan berpihak kepada daerah.

Dimyati menegaskan, produk undang-undang tidak boleh membebani keuangan daerah, terutama dari sisi dampak anggaran atau budget impact. Menurutnya, kebijakan yang lahir harus efisien dan efektif.

Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya memperhitungkan implikasi keuangan daerah dalam setiap pembahasan undang-undang. Ia menyinggung Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik.

Dimyati menilai, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak, harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan peran strategis Baleg di DPR RI. Seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang, kata Dimyati, bermula dari Baleg.

Dalam kesempatan itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih sebagai salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Prolegnas.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Banten dapat menyampaikan aspirasi daerah terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten menghasilkan sejumlah masukan penting dari daerah.

Menurut Sturman, aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Beberapa masukan yang disampaikan antara lain terkait desa adat, mengingat keberadaan masyarakat adat Baduy di Banten yang perlu diperkuat dan dipertahankan.

Selain itu, terdapat pula aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten.

Sturman mengungkapkan, pada tahun 2026 terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas. Dari jumlah tersebut, 47 RUU merupakan usulan DPR RI, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ia menambahkan, undang-undang tentang desa adat termasuk dalam daftar tersebut. Sementara itu, RUU Pilkada hingga saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun 2026.(Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *